Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Tarmizi melantik dan serah terima jabatan tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Banda Aceh, Rabu.
Tiga Kajari yang diganti tersebut yakni Kajari Blangpidie dari Umar Zakat kepada Abdul Kadir, Kajari Singkil dari Bambang Kusriyanto kepada Irwansyah, dan Kajari Langsa dari R Miftahul Arifin kepada LA Kamis.
Selain tiga Kajari, Kajati Aceh juga memimpin pelantikan dua koordinator di lingkungan Kejati Aceh yakni Rahmat Azhar dan Ramadiyagus.
Kajati Tarmizi mengatakan pergantian ini merupakan keputusan Jaksa Agung. Dan pergantian jabatan ini merupakan hal biasa dalam organisasi Kejaksaan Agung.
“Pergantian ini merupakan bagian dari mutasi dan rotasi. Dan ini hal biasa dalam setiap organisasi, termasuk di Kejaksaan Agung. Dan ini juga bagian dari reformasi dan birokrasi yang sedang dijalankan Kejaksaan Agung,” ungkap Tarmizi.
Selain itu, kata dia, pergantian ini untuk penyegaran lingkungan kerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang segar dan menunjang optimalitas kinerja kejaksaan.
Kajati Aceh mengingatkan para kajari yang mendapat amanah agar menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai yang diharapkan. Dan ini harus mampu melaksanakan penegakan hukum di wilayah tugasnya.
“Dalam menjalankan tugas tentu ada tantangan yang dihadapi. Hadapi tantangan tersebut. Ciptakan situasi kondusif serta tidak lupa memperhatikan kearifan lokal di wilayah tugas masing-masing,” kata Tarmizi
Selain itu, Tarmizi mengingatkan bahwa kepala kejaksaan negeri merupakan wakil pimpinan di daerah. Karena itu, jalin komunikasi dan koordinasi dengan unsur pimpinan daerah lainnya di wilayah tugas.
“Jangan mencari-cari kesalahan. Jalin hubungan baik dengan unsur pimpinan daerah. Serta menjaga citra kejaksaan di mata pimpinan daerah dan masyarakat,” ucap Tarmizi.(Antara)