Kantongi Sertifikat Halal MUI, Legislator Dorong Pemanfaatan RPH

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendesak dinas terkait serta pedagang untuk memaksimalkan fungsi Rumah Potong Hewan (RPH) milik kota Banda Aceh.

Pasalnya dengan menggunakan jasa RPH, hewan yang dipotong sudah terjamin kehalalannya, mengingat RPH Banda Aceh sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI, disamping itu juga dengan menggunakan RPH maka masyarakat dan pedagang ikut menyumbang untuk PAD.

Hal demikian diungkapkan Irwansyah ST, sekretaris Pansus Rancangan Qanun Rumah Potong Hewan dan Rancangan Qanun Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pedagang dan masyarakat kota Banda Aceh, Kamis (19/11).

Irwansyah mengatakan, rapat dengar pendapat dengan para pedagang dan masyarakat digelar untuk mendapatkan masukan terkait tariff baru yang akan ditetapkan dalam qanun serta pelayanan dari RPH itu sendiri yang selama ini digunakan oleh para pedagang.

Irwansyah menyebutkan tarif pemotongan hewan yang baru diatur dalam qanun masing-masing sapi/kerbau Rp. 50.000 perekor dari sebelumnya Rp. 30.000 per ekor, kambing/domba Rp. 10.000 perekor dari sebelumnya Rp. 1000 perekor dan ayam/itik Rp. 200 per ekor dari sebelumnya Rp. 100 perekor.

“Masyarakat yang hadir ada yang meminta agar tarif  itu diturunkan sedikit, dan ini masukan berharaga untuk kita di dewan dan nanti bisa kita sesuaikan kembali, setidaknya kita ambil jalan tengah,”ujar Irwansyah didampingi sejumlah Anggota DPRK Lainnya seperti Mahyiddin dan Ramza Harli.

Selanjutnya kata Irwansyah, pada kesempatan itu masyarakat mengharapkan agar  pelayanan diperbaiki, misalnya pasar Peunayong, kenyamanan dan kebersihannya  kurang terjaga sehingga pedagang unggas enggan bayar setoran walaupun tarif meskipun hanya 100 rupiah.

“Kalau bersih dan nyaman, airnya yang mereka keluhkan terpenuhi, maka tentu mereka juga akan semangat untuk membayar retribusi untuk kota Banda Aceh,”pungkas politisi PKS Banda Aceh itu

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads