Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPR Kota Banda Aceh menggelar Pertemuan Penjaringan Pendapat Publik Terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hermes Palace Hotel, Kamis (19/11).
Ketua Pansus KTR Bunyamin mengungkapkan, setelah melewati delapan kali proses pembahasan yangalot di gedung dewan, akhirnya Raqan ini dapat terwujud.
“Setelah diparipurnakan nanti dan menjadi qanun, maka dalam setahun ke depan akan disosialisasikan bersama Pemko Banda Aceh kepada seluruh masyarakat,” katanya seraya menambahkan qanun tersebut akan menjadi catatan sejarah, karena menjadi qanun perdana yang dibuat tahun ini.
Sementara itu tenaga ahli DPRK Banda Aceh Effendi menegaskan, rapat dengar pendapat umum (public hearing) yang digelar hari ini merupakan perintah undang-undang dalam proses pembentukan sebuah qanun.
“Raqan KTR sendiri merupakan perintah UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan lebih tegas lagi disebutkan dalam PP No 109 Tahun 2012 yang meminta Pemda untuk menetapkan KTR dalam bentuk Perda,”ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, terkait sarana dan pra sarana pendukung penerapan KTR, akan disiapkan dalam jangka waktu satu tahun selama tahap sosialisasi setelah Qanun KTR dimasukkanm ke dalam lembaran daerah.
Di tempat yang sama, Kadiskes Banda Aceh Media Yulizar, menyebutkan, perjalanan Raqan KTR bermula dari Perwal nomor 47 tahun 2011 tentang KTR,“Jika dulu dalam Perwal hanya ditetapkan delapan titik KTR, alhamdulillah dalam Raqan KTR sekarang ada 12 titik KTR yang diatur,” katanya.
Dalam Raqan KTR yang terdiri dari sembilan bab dan 18 pasal itu disebutkan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Adapun KTR sebagaimana tercantum pada pasal 4 meliputi; perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal, arena permainan anak, temapt ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup, SPBU, halte, angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup lainnya.
Mengenai sanksi pidana diatur khusus dalam Bab VII. Pada pasal 16 disebutkan, setiap orang yang merokok di area KTR dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga hari dan/atau denda paling banyak Rp 200.000. Sanksi lebih berat dikenakan kepada orang yang memperjual-belikan rokok dengan ancaman pidana penjara maksimal lima hari dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.