Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh menggelar kajian islami dan sosialisasi qanun jinayah bagi warga dan pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh di Masjid Agung Al Makmur atau sering disebut Masjid Oman, Lampriet, Banda Aceh. Jumat (6/11/2015).
Kajian yang digelar setelah shalat magrib ini disampaikan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof Syahrizal Abbas. Dalam kajian ini ia menjelaskan tentang permasalahan hukum jinayah di daerah Aceh.
Menurutnya, qanun jinayah mengatur tiga hal. Pertama yang diatur adalah pelaku pidana, selanjutnya yang kedua tentang perbuatan pidana dan yang ketiga adalah ancaman pidana atau ukubat, “Tentang pelaku pidana bukan hanya pribadi orang semata, akan tetapi dalam qanun ini jika terbukti melanggar maka lembaganya juga bisa dipidanakan.” Jelasnya.
Dihadapan para pejabat Pemko Banda Aceh yang turut hadir dalam kajian tersebut ia mengingatkan bahwa jangan pernah mencoba mendekati zina. “jangan bermain main dengan zina, islam itu sangat menjaga harga diri manusia,” pungkas Syahrizal.
Syahrizal Abbas juga menjelaskan terhadap tujuan dari hukum jinayah, menurutnya tujuan hukum jinayah ada 3 aspek,“Aspek yang pertama untuk preventif atau mencegah, yaitu mencegah agar kita tidak mendekati zina, selanjutnya aspek yang kedua untuk pengajaran dan pendidikan bagi masyarakat bahwa hukum Allah itu sangatlah jelas, dan yang terakhir protektif atau untuk melindungi masyarakat Aceh dari kenistaan.” ungkap Syahrizal.
Perilaku seks dan zina adalah perilaku yang menjatuhkan martabat manusia sehingga qanun inilah sebagai landasan untuk menjaga harkat dan martabat.
Ia mencontohkan bahwa, perbuatan menggunakan jenis kelamin laki laki kepada laki laki itu dapat meruntuhkan saraf dan kepribadiannya sendiri, “Oleh karena itu Alquran menjaga dan memposisikan manusia pada harkat yang baik.” lanjutnya.