Kawal Pembangunan Daerah, Kejati Aceh Bentuk TP4D

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Tingkat Daerah (TP4D) Provinsi Aceh di kejaksaan setempat.

Ini merupakan tindaklanjut dari surat Jaksa Agung RI Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan RI dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan Daerah Kejaksaan RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Tarmizi SH, MH menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor : KEP-213/N.1/Dek.3/10/2015 tentang Penugasan Personil Sebagai TP4D Provinsi Aceh. Tim TP4D diketuai Asisten Intelijen, Asisten Datun, Pidsus dan anggota kejaksaan lainya.
‎‎

“TP4D sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 untuk meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan di daerah, agar berjalannya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Tarmizi, Jum’at (30/10).

Ia menyebutkan, tugas-tugas TP4D sesuai perintah Jaksa Agung,‎ mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah hukum Kejati Aceh melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif dengan cara memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara

“Mendiskusikan atau pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan‎,” jelasnya.

TP4 dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir, berupa pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi atau peraturan perundang-undangan, mekanisme dan prosedur dengan pejabat pengelola anggaran atas permasalahan yang dihadapi dalam hal penyerapan anggaran pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang.

Melakukan koordinas dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.

Selanjutnya, melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tentang terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.‎

Dengan terbentuknya TP4D ini, Kejati Aceh berharap setiap instansi pemerintah yang melaksanaan kegiatan pembangunan, tidak perlu lagi takut serta dapat berkonsultasi dan meminta penjelasan hukum atas setiap masalah dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads