Beras Miskin (Raskin) reguler tahun 2015 di Banda Aceh telah selesai disalurkan 100 % di Kota Banda Aceh. Pencapaian yang dilakukan Pemko Banda Aceh melalui pihak Kecamatan dan Gampong ini di apresiasi oleh Drs Achmad Ma’mun, Kadivre Perum BULOG Aceh.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja Pemko Banda Aceh. Meski baru memasuki bulan Oktober, namun Raskin Reguler tahun 2015 telah disalurkan 100 %. Artinya raskin ini telah diterima masyarakat untuk jatah 12 bulan,” ungkap Achmad Ma’mun, Kamis (29/10/2015) pada rapat Evaluasi Penyaluran Raskin Reguler dan Sosialisasi Raskin ke-13 dan ke-14 2015 di Balai Praja, komplek Balaikota Banda Aceh.
Rapat ini di pimpin Sekdakota Banda Aceh Ir Bahagia DiplSE yang juga Ketua TPID Kota Banda Aceh. Turut hadir pada rapat ini, para Camat, Kabag Ekonomi Setdakota, Arie Maula Kafka dan Koordinator raskin Kecamatan.
Sejauh ini, Raskin reguler untuk Kota Banda Aceh telah disalurkan selama 12 (dua belas) bulan berturut turut, yakni sebanyak 1.108.800 kg. Beras untuk warga miskin ini dapat ditebus oleh warga miskin hanya dengan harga Rp 1.600/Kg. Untuk Aceh, Raskin secara keseluruhan berjumlah 5.350.800 kg per Bulannya.
Dalam pertemuan ini, juga dibahas soal sosialisasi Raskin ke-13 dan ke-14. Artinya, warga miskin akan menerima jatah raskin ke 13 dan 14 dalam tahun 2015. Dalam setahun, warga miskin akan mendapatkan jatah beras 14 kali. Jatah Raskin ke 13 dan 14 ini direncanakan akan disalurkan pada pertengahan November nanti
Kebijakan ini sesuai dengan Pagu Raskin Propinsi untuk Raskin Tambahan 13 dan 14 yang telah di terbitkan oleh Gubernur dengan SK Nomor : 511.1/1217/2015 tanggal 23 September 2015, bahwa Raskin Tambahan 13 dan 14 dapat disalurkan pada Tahun 2015.