Lawan Penggugat UUPA, Fraksi PA : Perintah Mualem, Pertahankan UUPA Hidup atau Mati

Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyesalkan adanya pihak-pihak yang menggugat Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) No 11 Tahun 2006 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fraksi Partai Aceh akan menggunakan seluruh kekuatan untuk menjaga aset berharga bagi rakyat Aceh itu.

Hal demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh Kausar pada konferensi Pers menyikapi gugatan terhadap UUPA, Rabu (28/10). Turut hadir Ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah Saleh dan Ketua Banleg DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky.

Sebelumnya sebanyak empat warga Aceh melakukan gugatan terhadap UUPA, khususnya Pasal 205 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal dimaksud mengatur tentang pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh (Kapolda) harus atas persetujuan atau rekomendasi Gubernur Aceh. Gugatan itu didaftarkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada pertengahan September 2015 lalu.

Kausar menegaskan penggugat pasal-pasal dalam UUPA sebagai pengkhianat rakyat Aceh dan musuh bersama rakyat Aceh, karena menurutnya UUPA adalah kepentingan seluruh rakyat Aceh. Pihaknya mengaku khawatir gugatan terhadap salah satu pasal dalam UUPA berpotensi dibatalkannya seluruh isi dari UUPA tersebut.

“Kita tetap menghormati gugatan tersebut, itu hak mereka sebagai warga negara, tapi yang kita khawatirkan gugatan ini akan merugikan seluruh masyarakat Aceh. Sehingga apapun alasannya gugatan secara pribadi ataupun lemabga terhadap UUPA adalah pengkhianatan terhadap cita-cita bersama rakyat Aceh,”ujar Kausar.

Ia menambahkan UUPA merupakan kekhususan bagi Aceh seperti halnya DKI Jakarta dan DIY Yogyakarta, dan hal itu harus dipahami oleh semua pihak. Kausar sangat yakin bahwa UUPA sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Oleh karena itu Kausar menilai argumentasi oknum penggugat UUPA terlalu mengada-ada dan terkesan sedang menjalankan skenario jahat untuk mengkerdilkan wewenang Aceh.

Pada kesempatan itu Kausar mendorong pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk membentuk tim melawan gugatan di mahkamah konstitusi (MK). Partai Aceh sendiri diakui kausar sudah mendapatkan perintah dari Muzakir Manaf agar mempertahankan UUPA hidup atau mati.

“Jadi jangan sampai ada pihak yang marah dengan partai Aceh, lalu melakukan gugatan yang merugikan seluruh rakyat Aceh. Padahal kita berharap siapapun gubernur punya kewenangan ini, karena Aceh itu spesifik, penunjukkan Kapolda wajar mendapat persetujuan dari Gubernur,”lanjutnya.

Sementara itu ketua Banleg DPR Aceh iskandar Usman mengatakan UUPA adalah kado bagi rakyat Aceh yang harus dijaga dan dirawat bersama, bukan justru merusaknya. Menurut Iskandar, pihaknya akan melakukan komunikasi dnegan Fraksi lain di DPR Aceh untuk bersama-sama mejaga UUPA,“Padahal disisi lain kita terus menagih kewenangan Aceh pada pemerintah pusat, kok tiba-tiba kewenangan yang sudah ada malah kita gugat,”ujarnya.

Ketua YARA Safaruddin menyebutkan, Pasal 205 UUPA ini dapat membatasi gerak aparat kepolisian di Aceh dalam melaksanakan tugas hukum, terutama yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian yang memberikan kebebasan kepada pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk kepentingan umum.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads