Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Jumat (23/10/2015) pagi, menyerahkan Rancangan Qanun Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mustaqim Aceh kepada Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin di ruang kerjanya, agar bisa diparipurnakan menjadi qanun.
Rancangan qanun tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, yang turut didampingi anggota Banleg terdiri dari Muhammad Amru (Fraksi PA) dan Kartini Ibrahim (Fraksi Gerindra/PKS). Dalam sambutannya, Iskandar yang juga politisi Partai Aceh ini mengatakan, raqan tersebut dibahas oleh Banleg DPRA bersama dengan raqan BRA. “Ini sudah final, langsung kita serahkan ke pimpinan untuk diparipurnakan menjadi qanun,” ujarnya.
Sementara satu raqan lagi yang dibahas pihaknya yakni raqan BRA hanya menunggu proses finalisasi dan dalam waktu dekat ini juga segera diserahkan ke pimpinan DPR Aceh. “Semua raqan yang sudah diserahkan nanti akan dibawa ke rapat Banmus kemudian akan diagendakan paripurna. Kita berharap nanti ada beberapa yang bisa kita paripurnakan di gelombang pertama ini dari sejumlah raqan prioritas 2015,” ujarnya.
Sementara, terang Iskandar, sejumlah rancangan qanun lainnya masih pembahasan di komisi pembahas dan pansus yang telah dibentuk berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPR Aceh. “Ada yang dibahas di komisi V, komisi I, komisi VII, komisi III, dan ada 4 Pansus. Kita berharap dari progres yang disampaikan oleh komisi pembahas dan pansus agar terus bisa memacu rampungnya pembahasan sejumlah raqan tersebut.