Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh bersama DSI Kota Banda Aceh menggelar acara Sosialisasi Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (22/10/2015) di Aula Lantai IV Balai Kota Banda Aceh.
Mengangkat tema “Melalui Sosialisasi Qanun Dinul Islam, Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Syariat di Bumi Serambi Mekkah”, acara ini dibuka oleh Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin yang juga menjadi salah satu narasumber.
Ketua panitia yang juga Kepala DSI Banda Aceh Mairul Hazami, mengatakan, peserta sosialisasi berjumlah 50 orang yang terdiri dari unsur MPU, DSI, WH, mahkamah syariah, penyidik Polresta, kejaksaan, pengacara, pengadilan negeri, dan Kemenkumham.
Selain Wakil Wali Kota Banda Aceh, pihak panitia juga mengundang Munawar A Jalil (Kabid Hukum DSI Aceh), dan Drs M Jamil Ibrahim (Wakil Ketua Mahkamah Syariah Aceh) sebagai narasumber, “Dengan sosialisasi hari ini, kami berharap adanya pemahaman yang mendalam dari para peserta tentang Qanun Jinayat untuk kemudian disampaikan lagi kepada masyarakat luas,” katanya.
Mewakili Kepala DSI Aceh, Munawar A Jalil, menyebutkan, Banda Aceh menjadi kota terakhir yang dipilih pihaknya untuk sosialisasi qanun jinayat, “Jumat (23/10) besok, qanun jinayat resmi efektif berlaku di seluruh Aceh,” katanya.
Terkait adanya protes dan keinginan sejumlah pihak untuk melakukan judicial review terhadap qanun yang menjadi payung hukum pelaksanaan Syariat Islam di Aceh ini, Munawar mempersilahkannya, “Ya silahkan saja, tapi yang jelas qanun ini tidak bersinggungan dengan hukum positif lainnya yang berlaku di Aceh dan juga tidak melanggar HAM.”lanjutnya lagi.
Sementara itu, Wakil Walikota Zainal Arifin saat membuka acara tersebut mengatakan, pihaknya saat ini terus berupaya melakukan pembenahan-pembenahan dalam segala bidang, termasuk bidang Syariat Islam. “Penerapan Syariat Islam harus benar-benar diarahkan untuk melahirkan kesadaran masyarakat untuk mengamalkan Syariat Islam dalam semua aspek kehidupan,” katanya.
“Untuk mewujudkan visi Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini, Model Kota Madani, diperlukan upaya-upaya strategis dan langkah-langkah progresif sehingga kualitas pengamalan Syariat Islam di Kota Banda Aceh dapat ditingkatkan. Kita tentu berharap dengan disahkannya Qanun Jinayat ini, penerapan Syariat Islam di seluruh Aceh semakin maksimal.”
Menurutnya, ada tiga variabel penting sehingga penerapan Syariat Islam dapat terwujud sesuai dengan harapan semua pihak. “Pertama, dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk melaksanakan Syariat Islam; kedua, harus adanya political will pemerintah dan peran serta stakeholders; dan ketiga, secara bertahap atau gradualism.
“Kami mengajak semua pihak untuk senantiasa bekerjasama dalam mewujudkan kota yang kita cintai ini benar-benar Islami dalam semua aspek. Kepada para peserta sosialisasi kami berharap semoga bisa menjadi penyambung lidah untuk mensosialisasikan qanun-qanun syariat Islam dan mendakwahkan syariat Islam serta berdiri di garda terdepan dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar,” pungkasnya.