Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar pertemuan dengan tema Konsolidasi Nasional Gerakan Antikorupsi II, di Jakarta dari tanggal 21-22 Oktober 2015. Sebanyak 92 lembaga anti korupsi yang ada di Indonesia hadir dalam acara tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, para aktivis anti korupsi ini membahas beberapa permasalahan tentang korupsi, seperti usulan pemerintah dan beberapa fraksi di DPR RI terkait RUU KPK, kriminalisasi terhadap Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Novel Baswedan, Denny, goyahnya penegakan hukum dan kenegarawanan yang telah terkooptasi oleh kepentingan politik serta carut-marutnya pengelolaan sektor ekstraktif (Sumber Daya Alam), infrastuktur, desa dan pilkada serentak.
Hasil dari pertemuan tersebut, para aktivis mengeluarkan beberapa tuntutan kepada Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Adapun point-point tuntutan tersebut, yaitu menuntut pemerintah untuk melakukan Reformasi peraturan perundang-undangan (Regulasi), hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap upaya pemberantasan korupsi dan HAM, reformasi kelembagaan penegak hukum dan reformasi dan perbaikan sektor
Adapun perwakilan dari Aceh yang ikut pada kegiatan itu yaitu Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, Perwakilan Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Suhendri dan Perwakilan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Sari Yulis dan Rumoh Transparansi.