Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sabang, Provinsi Aceh, Noor Ichwan Ichlas menolak gugatan praperadilan yang dilakukan Yotin Kuarabiah, nakhoda kapal ikan berbendera Thailand, MV Silver Sea 2.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sabang, Selasa (20/10), hakim Noor Ichwan Ichlas menyatakan pemohon Yotin Kuarabiah tidak berhak mengajukan praperadilan karena bukan pemilik kapal.
Sidang turut dihadiri Hendri Rivai dan kawan-kawan selaku kuasa hukum pemohon. Sedangkan dari termohon hadir Leonard Arpan dan kawan-kawan, kuasa hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
“Nakhoda merupakan pekerja di kapal. Dengan demikian, pemohon Yotin Kuarabiah bukan pemilik kapal dan tidak memiliki dukungan untuk melakukan pengujian atas penyitaan kapal tersebut,” kata hakim.
Selain itu, hakim juga menolak ganti rugi yang diajukan pemohon Rp6 miliar sebagai akibat ditangkapnya MV Silver Sea 2 sejak 12 Agustus 2015, sehingga tidak bisa beroperasi.
Hendri Rivai, kuasa hukum pemohon, menyatakan pihaknya menerima putusan hakim tersebut. Namun begitu, ia juga menyatakan kekecewaan terhadap putusan tersebut.
“Kami menilai ada beberapa kejanggalan dalam putusan praperadilan ini. Namun begitu pun kami tetap menerima putusan ini,” ungkap Hendri Rivai.
Hendri Rivai menyebutkan kejanggalan dalam putusan hakim tersebut. Di antaranya proses penangkapan dan penetapan tersangka tidak membutuhkan dua alat bukti.
“Hakim beralasan penangkapan dan penetapan tersangka cukup dengan dugaan atas tindakan kejahatan yang dituduhkan kepada klien kami oleh KKP. Putusan ini yang kami kecewakan,” kata Hendri Rivai.
MV Silver Sea 2, kapal ikan berbendera Thailand, ditangkap oleh TNI AL menggunakan KRI Teuku Umar di perairan 83 mil dari Pulau Sumatera, pada 12 Agustus 2015.
Kapal yang hendak ke Bangkok, Thailand, tersebut digiring ke Pangkalan TNI AL di Sabang, Pulau Weh. Saat ditangkap kapal berbobot 2.385 grosston (GT) dengan anak buah kapal 19 orang itu membawa ikan campuran seberat 1.930 ton.(antara)