Satu unit kapal ikan asing berbendera Malaysia dengan Nomor KM. KHF 1780, ditenggelamkan dalam sebuah prosesi pemusnahan dan peledakan dikawasan perairan Provinsi Aceh, setelah melalui proses hukum.
Danlanal Lhokseumawe Kol Mar Nasruddin, kepada wartawan mengatakan bahwa kapal ikan asing tersebut ditangkap oleh kapal patroli Mabes Airud Zaitun 3014 di perairan Langsa, pada kordinat 050 0420 65 Lintang Utara- 0900 0310 073 Bujur Timur beberapa waktu lalu.
Setelah melalui proses hukum di kejaksaan negeri Langsa, kapal asing tersebut dianggap melakukan pelanggaran. Antara lain, melaksanakan pengambilan ikan diperairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap. Serta tidak memiliki alat tangkap yang ramah lingkungan dan juga dokumen Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak dilengkapi paspor, ujar Danlanal Lhokseumawe.
Dalam prosesi pemusnahan kapal ikan asing ilegal tersebut, juga dibacakan sambutan dari kementerian kelautan dan perikanan, yang menyebutkan bahwa penenggelaman kapal ikan asing tersebut merupakan gelombang ke empat dalam tahun 2015. Penenggelaman kapal ikan asing itu juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada empat titik pada 20 September 2015.
Danlanal Lhokseumawe juga menambahkan bahwa penandatanganan BAP pemusnahan kapal ikan asing tersebut juga dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kejaksaan Kota Langsa, Danlanal Lhokseumawe.
Sementara itu, proses pemusnahan kapal ikan asing itu sendiri berhasil dilakukan pada pukul 11.30 WIB. Sedangkan alat utama yang terlibat dalam acara tersebut, dari TNI AL Lanal Lhokseumawe antara lain, KRI Silaiman 848, KAL Bireun II.I 63, Patkamla Peudawa II.1.32, spead boad Posal Langsa. Sedangkan dari Dinas kelautan Perikanan, antara lain, kapal patroli DKP HIU 2809, Kapal patroli DKP HIU 2804.