Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh menuntut kenaikan upah pada tahun 2016.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam unjuk rasa aktivis KSPI Aceh di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Selasa.
Dalam aksi yang dikawal polisi tersebut, sebanyak 20 orang pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan “Naikkan UMP Aceh 2016 sebesar 25 persen dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,375 juta.”
Habibi Inseun, koordinator aksi, mengatakan tuntutan kenaikan upah ini disesuaikan dengan kebutuhan hidup kaum buruh. Kenaikan upah ini juga bagian dari upaya pemerintah menyejahterakan buruh.
“Karena itu, kami meminta Gubernur Aceh menetapkan upah tahun 2016 dengan kenaikan sebesar 25 persen dari upah minimum tahun 2015 sebesar Rp1,9 juta,” kata Habibi.
Selain menuntut kenaikan upah, massa buruh juga menyampaikan penolakan rancangan peraturan pemerintah tentang pengupahan karena mengabaikan peran dan hak buruh dalam menghitung upah minimum.
“Kami meminta Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota se Aceh menyampaikan rekomendasi kepada presiden agar menolak dan menghentikan pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang pengupahan,” kata dia
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah dalam menetapkan upah minimum harus melibatkan para pihak, termasuk serikat pekerja. Serta memperhatikan komponen hidup layak (KHL).
“Kami juga mendesak pemerintah menambah KHL dari 60 menjadi 84 item. Kenaikan KHL ini solusi konkret dalam pencapaian upah layak bagi buruh,” kata dia.
Usai menyampaikan tuntutan, massa buruh akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Tidak terjadi kemacetan di bundaran padat lalu lintas tersebut akibat unjuk rasa buruh. (antara)