DPR Aceh Siap Rekrut Anggota Pansel KKR

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membentuk panitia seleksi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk merekrut komisioner KKR dalam waktu dekat. Keputusan itu diambil setelah adanya pertemuan antara Pemerintah Aceh dengan DPR Aceh, Senin (19/10).

DPR Aceh optimis pembentukan pansel akan terealisasi pada bulan Oktober 2015 ini, sehingga komisioner KKR sudah terbentuk dan berkerja pada tahun 2016 mendatang.

Wakil ketua DPR Aceh Teuku Irwan Johan  menyebutkan calon anggota pansel merupakan perwakilan masyarakat yang berjumlah lima orang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perrempuan.

Tugas pansel adalah merekrut calon komisioner KKR sebanyak 21 orang yang kemudian diserahkan kepada DPR Aceh untuk dipilih sebanyak tujuh orang.

Irwan menjelaskan, komisoner KKR nantinya akan bertugas untuk mengungkap dan mencari kebenaran atas berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa konflik Aceh.

“Hal itu merupakan tuntutan dari keluarga korban yang hingga kini masih ada anggota keluarga mereka yang hilang pada masa konflik dan belum ditemukan,”ujarnya.

Namun Irwan menegaskan, semangat lahirnya KKR bukan untuk menghakimi para pelaku, melainkan untuk menuntaskan berbagai persoalan yang masih menghantui masyarakat Aceh serta memperkuat pondasi perdamaian Aceh.

”KKR ini nanti yang akan mencari tau, mengungkap, mengumpulkan data dan informasi dan melakukan rekonsiliasi kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa konflik, namun KKR ini bukan untuk menghakimi,”lanjutnya lagi.

Irwan menambahkan anggaran untuk pansel KKR tersebut dianggarkan pada APBA Perubahan tahun 2015 ini, “Pada APBA murni 2015 lalu kita tidak anggarkan ini, sehingga akan dianggarkan pada APBA Perubahan,”.

Pada kesempatan itu Irwan juga mengakui hingga saat ini qanun KKR yang sudah disahkan oleh DPR Aceh pada tahun lalu belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Pihaknya khawatir anggaran pansel KKR tersebut akan dikoreksi oleh Mentri Dalam Negeri.

“Tapi kawan-kawan dari elemen masyarakat sipil di Aceh berkomitmen dan siap mengumpulkan koin agar pansel ini tetap berjalan, mengingat pembentukan KKR merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA),”imbuhnya.

Irwan menegaskan qanun KKR sudah disahkan oleh DPR Aceh sehingga wajib diimplementasikan oleh pemerintah Aceh, jika pemerintah pusat tidak setuju dengan qanun itu, pihaknya meminta agar pemerintah pusat menempuh jalur hukum untuk membatalkannya.

”DPR Aceh dan pemerintah Aceh yang ditunjuk oleh rakyat melaksanakan apa yang diinginkan rakyat, kalau pusat tidak setuju silahkan tempuh jalur hukum,”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads