Pemerintah Wajibkan Semua Guru Ikut UKG

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemen­dagri) mewajibkan semua guru yang telah memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), baik yang sudah PNS maupun masih kontrak untuk mengikuti Uji Kompe­tensi Guru (UKG) yang dimulai 9 hing­ga 27 November 2015 mendatang.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud menyebutkan, saat ini jumlah guru yang memiliki NUPTK se-Indonesia sebanyak 3.015.315 orang. Sedangkan khusus di Aceh jumlahnya sekitar 90.000 guru yang akan ikut UKG.

Direktur Pembinaan Guru Pendi­dik­an Menegah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendik­bud, Drs Anas M Adam M.Pd menyata­kan, UKG dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dalam jaringan atau online dan luar jaringan atau offline.

Dari 520 kabupaten/kota, 498 kabupaten/kota akan menjalankan UKG secara online dan 38 kabupaten/kota melaksanakan UKG secara offline yang digelar pada 24 November 2015 di 156 sekolah.

Sistem online akan dilaksanakan pada daerah yang memiliki labora­to­rium komputer dan terhubung dalam jaringan internet. Sedangkan sistem offline dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet.

“Pada 9-27 November nanti, semua guru di Indonesia akan mengikuti UKG, yang bertujuan untuk meme­ta­kan kompetensi guru di setiap bidang atau mata pelajaran yang mereka ajar­kan, alat kontrol pelaksanaan penilaian ki­nerja guru, serta menentukan materi dan pola pelatihan guru,” ujar Anas kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (16/10).

Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh ini, untuk pelak­sa­naan UKG tahun 2015, telah disiapkan Tempat Uji Kompetansi (TUK) di seluruh Indonesia. Kemendikbud sudah menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran sesuai jenis, jenjang pendidikan dan program keahlian.

Waktu pelaksanaan setiap guru hanya berlangsung dalam satu hari, tepatnya selama 120 menit untuk menyelesaikan soal berupa pilihan ganda. Jumlah soal diperkirakan sekitar 60 hingga 100 soal.

“Soal-soal tersebut akan disesuai­kan berdasarkan latar belakang pen­di­dikan, sertifikasi pendidik, dan jenjang pendidikan tempat guru ber­tugas. Misalnya, kalau guru mate­ma­tika SMP, ya akan mendapat soal matematika SMP. Nanti hasilnya akan menjadi patokan bagi pengembangan program pelatihan selanjutnya,” terang Anas.

Anas menambahkan, tindak lanjut dari UKG adalah pendidikan dan pelatihan untuk guru yang lebih terarah. Dari hasil UKG akan dilaku­kan diklat, seperti diagnostik. Siapa bisa apa dan siapa tidak bisa apa.

Pelaksanaan UKG ini tidak akan berpengaruh apa pun dan tidak akan mengurangi tunjangan sertifikasi. Sehingga, dia mengimbau kepada para guru tak perlu khawatir dan takut dalam menghadapi ujian tersebut.

“UKG ini bukan untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru, tapi murni untuk pemetaan kemampuan guru dan peningkatan mutu guru. Karenanya, guru yang sudah pernah ikut UKG dan sudah mendapat sertifikat guru, harus ikut lagi,” terang Anas.

Tindak lanjut dari hasil UKG ini, bagi guru yang nilainya rendah akan mendapatkan pelatihan yang tepat untuk peningkatan mutu. Diharapkan hasil yang diperoleh para guru bisa di atas target skor nilai yang ditentukan, yaitu 5,5.

“Target nilai tersebut tidak menen­tu­kan lulus atau tidak. Nanti dari hasil itu akan dikelompokkan menjadi 10 rentang nilai yang akan menentukan perlakuan untuk setiap kategori,” sebutnya. (analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads