Kasus dugaan korupsi pengadaan traktor di Dinas Pertanian Aceh tahun anggaran 2014 yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 miliar dari total dana yang dikelola sebesar 37 M, kasus ini seperti hilang tanpa jejak, dan bahkan ada sesuatu yang melatar belakangi sehingga kasus ini seperti ada dugaan sengaja untuk digantung “dipeti Es-Kan”.
Padahal kasus ini sejak diumumkan sampai proses penyidikan sudah berjalan hampir dua tahun sejak kasus ini ditingkatkan dari penyidikan ke penyelidikan oleh Polresta Banda Aceh.
Hasil kajian dan monitoring kasus oleh GeRAK Aceh ditemukan fakta bahwa kasus dugaan korupsi traktor hanya menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara, namun faktanya BPKP dan Polresta masing-masing terkesan buang badan dengan kasus ini.
“Bahkan menunjukan bahwa kasus ini seperti ada unsur kesengajaan untuk tidak ditindaklanjuti dengan melakukan audit perhitungan kerugian keuangan, karena alasan yang disampaikan oleh kedua belah pihak terkesan tidak masuk akal, Polresta menyebutkan bahwa sudah meminta kepada BPKP untuk melakukan audit untuk menghitung potensi kerugian Negara, namun dari pihak BPKP juga menyebutkan bahwa pihak Polresta belum menyerahkan data yang lengkap sehingga pihak BPKP sangat sulit untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan,”Ujar Koordinator Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh Askalani, Senin (12/10).
Askalani menyebutkan dari dua alasan yang dikemukakan oleh masing-masing institusi tersebut, menunjukan bahwa selama ini kedua pihak seperti tidak ada koordinasi yang baik dalam melakukan kerja-kerja terutama dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Bahkan terkesan dan dapat diduga bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bermain pada kasus ini sehingga menyebabkan kedua institusi tidak bekerja secara maksimal, padahal diketahui kedua institusi ini merupakan garda terdepan dalam rangka percepatan penyelesaian penanganan perkara korupsi yang terjadi di Indonesia,”lanjutnya.
Askalani mendesak pihak BPKP Aceh dan pihak Polresta Banda Aceh untuk dapat menuntaskan kasus ini, sebab jika kasus ini tidak ditindaklanjuti maka akan muncul dugaan negative bahwa dua institusi ini diduga bermain dalam melakukan upaya penuntasan terhadap kasus, dan perlu juga diketahui bahwa sebelumnya GeRAK Aceh sudah melakukan diskusi langsung dengan salah satu komisioner KPK yaitu Adnan Pandu Praja pada tanggal 1 oktober 2015 di gedung SAKA bahwa kita mendesak supaya KPK dapat melakukan supervisi terhadap penanganan kasus traktor tersebut.


