Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru akan mematikan lembaga antikorupsi tersebut.
MaTa menyatakan dengan tegas menolak revisi terhadap pasal-pasal dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MaTA juga mengajak seluruh Rakyat Indonesia untuk menolak revisi UU KPK.
“Dalam sejarah negara ini, lembaga anti korupsi tidak dapat tumbuh dan kuat karena selalu dimatikan. Kalau yang pelaku korupsinya penyelenggara negara atau politisi, selalu saja menghajar balik KPK,” Alfian, Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Rabu (07/10).
MaTA menuding DPR tengah menabuh genderang perang terhadap pemberantasan korupsi. MaTA mencatat sejumlah poin dari draf tersebut yang menjurus pada pelemahan KPK. Pertama, mengenai Pasal 5 yang mengatur pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun sejak Undang-undang tersebut diberlakukan.
“Sepertinya DPR salah menafsirkan KPK sebagai lembaga ad hoc, di samping tak mempertimbangkan putusan MK yang menyatakan KPK sebagai lembaga yang constitutionally important,”ujarnya lagi.
Selain itu kata Alfian, dalam draf revisi itu juga menunjukkan bahwa KPK tidak memiliki wewenang penuntutan dan pengawasan. “Menurut kami, pembatasan tersebut akan mengamputasi kewenangan penindakan KPK.
Apa lagi menurut Alfian dalam draf itu disebutkan bahwa KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti Polri dan Kejaksaan. “Padahal, dalam UU KPK saat ini, KPK tidak memiliki kewenangan tersebut. Karena penyadapan juga harus izin pengadilan,”
Selain itu, Alfian melanjutkan, pada salah satu pasalnya disebutkan bahwa kasus yang ditangani KPK harus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar, “Hal ini jelas akan mempersempit ruang KPK dalam fungsi penindakan korupsi,”ujarnya lagi.
MaTA juga mengajak Rakyat Indonesia untuk mencatat partai-partai yang mencoba melumpuhkan KPK saat ini dimana partai-partai tersebut sekarang juga lagi menyusun draf UU untuk pengampunan terhadap koruptor,”Ini suatu peristiwa dimana “koruptor come back” dan penting bagi rakyat untuk menyelamatkan kewenangan KPK,”pungkasnya.
MaTA menyebutkan Revisi UU KPK diusulkan oleh Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Golkar, Hanura, PPP & PKB. Partai-partai tersebut umumnya merupakan partai Pendukung Jokowi-Jk pada Pemilu lalu atau dikenal dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).