ICW: Jangan Pilih Parpol Pendukung Revisi UU KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajak masyarakat agar tak memilih calon kepala daerah di pilkada yang diusung partai politik (parpol) pendukung revisi Undang-Undang KPK. Hal ini sebagai bentuk hukuman karena mereka tak pro pada pemberantasan korupsi.

“ICW bukan tanpa alasan menyerukan hal demikian. Sebab, kami tak mau daerah dipimpin oleh kader parpol yang tidak antikorupsi,” ujar Kepala Divisi Korupsi Politik Donal Fariz di Kantornya, Rabu (7/10).

Dia berharap, seruan ini bisa dilaksanakan oleh masyarakat yang ada di daerah. Sebab, ini menyangkut masa depan daerah masing-masing. Jika sampai dipimpin orang seperti itu, tak ada jaminan mereka bisa mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan bebas korupsi.

“Di pengurus nasional saja tak antikorupsi. Otomatis di tingkat bawah kemungkinan besar tak jauh berbeda,” tegasnya.

Adapun untuk parpol lain yang tak mendukung revisi UU KPK, dirinya memberikan apresiasinya. Yakni, kepada Partai Demokrat dan Juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Buat dua partai ini saya salut. Mereka tidak ikut-ikutan untuk berniat merevisi UU KPK,” ujarnya.

seperti diberitakan, Rancangan revisi UU KPK diajukan oleh 45 orang anggota DPR dari 6 Fraksi. Dari 45 orang itu, jumlah wakil rakyat dari F-PDIP dan F-NasDem mendominasi.

Dalam dokumen berjudul ‘Urgensi Usul Inisiatif DPR RI RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’, terpapar nama-nama anggota DPR yang mengusulkan. Mereka ikut pula membutuhkan tanda tangan.

Dari daftar tersebut, terpapar bahwa ada 15 orang anggota F-PDIP yang mendukung revisi UU KPK, 11 orang F-NasDem, 9 orang F-Golkar, 5 orang F-PPP, 3 orang F-Hanura, dan 2 orang F-PKB.(republika dan detik)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads