Dewan Minta Pemko Tingkatkan Insentif Aparatur Gampong

Kalangan DPRK Banda Aceh meminta pemerintah kota Banda Aceh untuk menyesuaikan kembali besaran insentif bagi aparatur gampong di kota Banda Aceh, seiring dengan meningkatnya kerja-kerja dari aparatur gampong itu sendiri.

Hal demikian disampaikan Sekretaris komisi A DPRK Banda Aceh Zulfikar pada rapat paripurna dengan agenda usul, saran dan pendapat komisi di DPRK Banda Aceh terhadap rancangan qanun APBK Perubahan tahun 2015 di DPRK setempat, Selasa (06/10).

Zulfikar berharap kepada walikota Banda Aceh untuk merevisi Perwal tetang besaran insentif bagi apratur gampong untuk disesuaikan dengan kondisi kekinian,  sehingga fungsi pelayanan ditingkat gampong dapat meningkat seiring dengan meningkatnya kesejahtraan aparatur.

“Belakangan ini beban kerja bertambah dengan adanya alokasi dana desa dari APBN, jadi kita minta walikota untuk menambah insentif mereka, apalagi dengan besaran dana yang diterima gampong saat ini, hal itu sangat memungkinkan untuk segera dilaksanakan,”ujar anggota Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu.

Zulfikar mengingatkan pemko Banda Aceh bahwasanya undang-undang melindungi keberadaan Tuha Peut Gampong (TPG) dan mukim, namun dengan beban kerja yang diamanahkan undang-undang, mereka justru tidak mendapatkan insentif yang memadai.

“Pemko harus memperhatikan keberadaan tuha peut gampong dan imam mukim ini, karena peran mereka sangat membantu Pemko dalam hal terjadinya permasalahn ditingkat gampong. Maka kita minta Pemko untuk mengatur kembali agar TPG sesuai dengan undang-undang,”lanjutnya.

Pada kesempatan itu Zulfikar juga menyoroti terkait alokasi dana desa yang sudah disalurkan gampong di kota Banda Aceh. Zulfikar meminta Pemko Banda Aceh untuk mengawasi serapan anggaran tersebut mengingat waktu yang sudah sangat singkat.

“Ini perlu pendampingan maksimal sehingga alokasi dana itu jangan sampai tidak bisa digunakan dengan maksimal oleh gampong di banda Aceh,”ujar politisi PKS itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads