Anggota DPR RI asal Aceh HM Nasir Djamil mengharapkan pihak kepolisian agar bisa segera mengungkap kasus kematian Nurul Fatimah (11) warga Gampong (Desa) Keunaloi Kecamatan Seulimum Aceh Besar.
Nurul Fatimah, Siswa MIN Keunaloi meninggal dunia pada Sabtu akhir pekan lalu diduga akibat dipukuli oleh sejumlah siswa laki-laki disekolah tersebut.
Nasir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sangat penting agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama bagi pihak sekolah agar tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.
“Saya berharap agar kasus ini terungkap secara terang benderang, dan saya minta pihak kepolisian bekerja secara objektif dan adil sehingga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama pihak sekolah, agar kejadian seperti ini bisa diantisipasi dan tidak terjadi lagi,”Ujar Nasir Djamil saat berkunjung ke rumah duka, Senin (28/09).
Pada kesempatan itu Nasir berharap kepada keluarga Nurul untuk bersabar atas musibah yang menimpa Nurul dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki penyebab kematian Nurul. Nasir menjelaskan terkait dengan hukuman bagi para pelaku yang masih dibawah umur harus mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 12 Tahun 2012.
“Sebenarnya kasus-kasus kekerasan kepada anak baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual banyak terjadi di masyarakat namun tidak terungkap, karena keluarga tidak melapor, makanya dengan kejadian ini kita harap polisi bisa cepat mengungkapnya,”lanjut Anggota Komisi III DPR RI ini didepan orang tua dan keluarga Nurul.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh ini menyebutkan banyak faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak di sekolah, terutama lingkungan sekolah yang tidak kondusif, oleh karena itu ia berharap kepada pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/kota untuk melakukan review terhadap aturan-aturan perlindungan terhadap anak, terutama melindungi anak dari kekerasan, baik yang dilakukan oleh guru maupun sesama siswa.
Nasir mendorong pemerintah untuk menggiatkan kembali masyarakat sadar hukum yang sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat, sehingga ketika menjadi korban, masyarakat tidak merasa sendiri.
“Jadi perlunya mereview qanun-qanun yang terkat dengan hal ini sehingga muatan anti kekerasan bisa dimasukkan dalam qanun tersebut, selain itu dibutuhkan pembelajaran pendidikan damai bagi siswa di sekolah, sehingga lingkungan sekolah dan ruang kelas itu menjadi tempat yang nyaman anti kekerasan serta anti pelecehan bagi siswa,”ujarnya lagi.