Ini Batas Usia Mengurus SIM

Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara roda dua wajib berusia minimal 16 tahun, sedangkan untuk memperoleh SIM A atau SIM pengendara mobil harus berusia minimal 17 tahun.

Hal demikian diungkapkan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Kilat Purwoyudo pada Peringatan Tradisi Lalulintas Bhayangkara ke 60 Polda Aceh, Selasa (22/09)

Ia Mengimbau kepada pihak sekolah dan para guru agar ikut melarang pelajar yang belum berusia 16 tahun membawa kendaraan ke sekolah.

“Jadi yang belum berusia 16 tahun jangan gunakan motor dulu, artinya mau nggak mau ya diantar oleh orang tuanya, atau harus banyak kendaraan umum seperti labi-labi,”ujarnya.

Sementara itu bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000. kemudian untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.

Pada kesempatan itu Dirlantas juga menjelaskan terkait sudah berlakunya SIM online khusus di Polresta Banda Aceh, sehingga memudahkan bagi warga pendatang untuk melakukan perpanjangan SIM.

“SIM online itu adanya di Polresta Banda Aceh dan online nya antar ibukota provinsi saja, jadi masyarakat yang luar kota kerjanya disini bisa langsung ngurus disini, tapi kalau di kabupaten belum, kedepan mungkin akan seluruhnya,”ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads