Selamat dari Kapal Tenggelam, 13 Warga Aceh Ditahan Malaysia

Sebanyak 13 warga Aceh yang selamat dalam musibah kapal tenggelam di Sabak Bernam, kawasan perairan Selangor, Malaysia minggu lalu, hingga saat ini masih ditahan oleh otoritas negera jiran tersebut, karena tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Karenanya, tim Pemerintah Aceh yang dibentuk oleh Gubernur Zaini Abdullah saat ini terus berkoordinasi dengan pihak otoritas Malaysia tersebut, untuk mengupayakan proses pengajuan pengampunan bagi para korban warga Aceh yang selamat dalam musibah kapal tenggelam itu.

Tim Pemerintah Aceh yang terdiri atas Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri dan Kepala Badan Penanggulan Bencana Aceh (BPBA), Said Rasul didampingi oleh Koordinator Urusan Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudi, Kamis (10/9)  sudah berkunjung ke Kantor Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM), Port Klang, Selangor untuk melakukan diskusi dengan pihak terkait tentang proses pemberian pengampunan dari pihak Malaysia.

Kedatangan Tim Pemerintah Aceh bertujuan untuk meninjau situasi terakhir para korban warga Aceh yang selamat, serta memberikan santunan berupa uang, pakaian dan makanan kepada mereka yang kini ditahan oleh pihak APMM Port Klang sejak hari pertama musibah, 3 September lalu.

Kedatangan tim yang diutus oleh Gubernur Aceh ke APMM Port Klang disambut Ketua Penguat Kuasa Daerah Maritim, Laksamana Pertama (M) Mohd Aliyas bin Hamdan dan Pegawai Penyidik Maritim Klang, Lt. (M) Hadi bin Subadi. Selanjutkan tim melakukan pertemuan dengan para korban di tahanan APMM Port Klang.

Tim pemerintah juga berkoordinasi dengan APMM untuk melakukan kerja sama dengan beberapa otoritas terkait di Malaysia, termasuk pihak Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), Imigrasi Malaysia dan Bea Cukai untuk mencari solusi terbaik bagi menangani para korban yang selamat.

Tim berharap pihak otoritas di Malaysia dapat mempertimbangkan memberi opsi pengampunan kepada para korban warga Aceh yang selamat, sesuai dengan permohonan Gubernur Zaini Abdullah kepada pihak Kerajaan di Malaysia. “Kami sedang berusaha agar korban selamat bisa segera dipulangkan dan bisa berlebaran Iduladha bersama keluarga di Aceh,” kata Kepala Dinas Sosial, Alhudri.

Nama yang Selamat

Ke-13 korban warga Aceh yang selamat dalam musibah kapal tenggelam dan ditahan di kantor APMM adalah, Andri (34), asal Desa Sejahtera Kecamatan Manggeng,  Aceh Barat Daya (Abdya), Mohd. Zubir (25) asal Desa Alue Buloh Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

Kemudian Munazir (42) asal Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Sahputra (34) asal Desa Pulo Ara, Kecamatan Peudada, Bireuen, M. Arif (25) asal Desa Pasie Keube Dom, Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, Mohd. Hanafiah (35) asal Desa Bukit Lintang, Kecamatan Langgahan, Pantai Labuh, Muslim (35) asal Desa Ulee Glee, Kabupaten Pidie.
Selanjutnya, Iwan Saputra (30) asal Desa Blang Cut, Kecamatan. Sawang, Aceh Utara, Mohd. Yusof (30) asal Desa Kuala Kerto, Lapang, Aceh Utara,

Wahyu Syahputra (23)  asal Desa Air Pinang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, Baital Shah Putra (21)  asal Desa Lhok Paoh, Manggeng, Abdya, Faisal Usman (31)  asal Desa Peukan Bada, Aceh Besar dan Erni (26) asal Desa Gedong Gedong, Kota Juang, Bireuen.

Mereka rata-rata berangkat ke Malaysia selama beberapa tahun terakhir, namun tidak memiliki kelengkapan dokumen masuk dan keluar, sehingga ketika pulang menggunakan jalur belakang dengan kapal penumpang ilegal lewat laut. (analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads