MaTA : Sejumlah SKPA Manipulasi Anggaran Perjalanan Dinas

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengungkap prilaku dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas pada sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Data yang diperoleh MaTA dari hasil audit BPK RI perwakilan Aceh tahun 2014 dapat diketahui bahwa terdapat sejumlah modus perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungajawabkan.

Koordinator bidang advokasi dan kebijakan publik MaTA Hafidh menjelaskan temuan-temuan tersebut antara lain kelebihan pembayaran atas tiket Garuda Indonesia sebesar Rp. 1,3 Milyar, kemudian bukti tiket perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan data manifest Garuda Indonesia sebesar Rp. 278 juta, selanjutnya tiket perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan tidak terdapat dalam manifest Garuda Indonesia sebesar Rp. 333 juta.

Temuan lainnya berupa bukti tiket yang dipertanggungjawabkan menggunakan Garuda Indonesia tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebesar Rp. 67 juta, kemudian perjalanan dinas atau tiket fiktif sebesar Rp. 1 Milyar, serta perjalanan dinas yang dilakukan tidak sesuai dengan surat tugas senilai Rp. 76 juta.

“Dari temuan BPK itu kita dapat melihat ini ada permainan, misalnya pergi dengan maskapai yang harga murah tapi mempertanggungjawabkan pakai Garuda, ini kita menduga ada permainan antara bendahara dengan orang yang melakukan perjalanan dinas, dan dari temua kita DPRA paling banyak temuannya oleh BPK,”ujarnya.

Hafidh menambahkan  atas dasar temuan BPK tersebut diindikasikan terdapat kerugian daerah yang berasal dari kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 3 Milyar.

Dari total indikasi tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp. 2,2 milyar, sehingga masih terdapat sisa yang masih harus disetorkan sebesar Rp. 903 Juta.

MaTA mendesak kepada pemerintah Aceh kedepan untuk memperketat perjanalanan dinas bagi pejabat/pegawai dilingkungan pemerintah Aceh.

Selanjutnya MaTA juga mendesak pemerintah Aceh untuk memangkas biaya perjalanan dinas bagi SKPA yang bermasalah dalam pembahasan anggaran tahun 2016, serta mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK RI karena diindikasikan merugiakan keuangan daerah.

Hafidh menyebutkan pada tahun 2014 silam pemerintah Aceh mengalokasikan biaya perjalanan dinas sebesar Rp. 344,5 Milyar, atau sekitar 2,5 persen dari total APBA.

Pihaknya berharap kepada pemerintah Aceh untuk mengurangi biaya perjalanan dinas dan mengalihkan anggaran kepada hal-hal lain yang lebih mendesak dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads