Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Ghazali Abbas Adan menilai keberadaan Lembaga Wali Nanggroe belum mampu mempersatukan rakyat Aceh. Padahal Lembaga Wali Nanggroe dibentuk untuk mengayomi seluruh rakyat Aceh serta mengurusi adat istiadat.
Hal demikian diungkapkan Ghazali Abbas Adan pada Diskusi empat pilar kebangsaan di Banda Aceh, Jum’at (28/08).
Menurut Ghazali Abbas, Wali Nanggroe bahkan tidak mampu mendamaikan konflik antara Gubernur Aceh Zaini Abdullah dengan wakil gubernur Muzakir Manaf . Ghazali menilai sejauh ini keberadaan Lembaga Wali Nanggroe belum dirasakan manfaatnya bagi rakyat Aceh.
“Sekian banyak masalah rakyat Aceh apa yang sudah dilakukannya? Gubernur Wagub konflik saja tidak berani dia damaikan, padahal itu kalangan dia sendiri,”katanya.
Selain itu Ghazali juga mempersoalkan legalitas Lembaga Wali Nanggroe, pasalnya hingga kini Qanun Lembaga Wali Nanggroe belum disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri.
Menurut Ghazali salah satu alasan Kemendagri tidak mengesahkan qanun Lembaga Wali Nanggroe dikarenakan terlalu politis, bukan seperti komitmen awal, dimana Lembaga Wali Nanggroe sebagai pemersatu masyarakat dan lembaga adat.
Meskipun demikian Ghazali mengakui bahwasanya Lembaga wali Nanggroe merupakan amanah dari MoU Helsinki dan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) no 11 tahun 2006.
“Kalao dibilang manfaat, apa manfaatnya bagi masyarakat Aceh selama ini? Dan banyak sekali anggarannya, kalau dana itu membangun rumah duafa cukup banyak yang siap, dan bantuan anak yatim korban konflik, tapi kenapa lembaga ini yang tidak jelas begitu banyak dananya,”tanya Ghazali.
Ghazali juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh untuk melakukan audit penggunaan anggaran pada Lembaga Wali Nanggroe.