Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) Aceh, menyebutkan tindakan kepolisian yang melakukan tembak ditempat terhadap Junaidi alias beurijeuk di SPBU Batupat, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, merupakan suatu tindakan yang sangati tidak bermoral dan inprosedural.
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra menilai apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian bukanlah sebuah tindakan untuk melumpuhkan, dimana kalau untuk melumpuhkan seharusnya bukan di dada dan leher tembakannya akan tetapi di kaki, “Disisi lain kalaupun harus dilumpuhkan kenapa musti menggunakan senjata api sedangkan korban tidak bersenjata, seharusnya pihak kepolisian bisa juga melumpukkan dengan tangan kosong saja,”ujar Hendra dalam siaran pers yang dikirim, Jumat (28/08).
Menurut Hendra tindakan yang dilakukan kepolisian menyalahi aturan yang dibuat oleh kepolisian itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri [Perkap] No 1 Tahun2009, dimana dalam pasal 5 menjelaskan tentang tahapan kepolisian dalam upaya penggunanan kekuatan , dimana penggunaan senjata api merupakan upaya terkahir dalam penggunakan senjata api bukan upaya pertama, “Akan tetapi selama ini upaya penggunakan senjata api yang lebih ditonjolkan oleh pihak kepolisian kita, hal ini menunjukan kalau Polda Aceh gagal menerapkan prinsip polmas yang selama ini sudah dibangun di Polda Aceh,”lanjutnya.
Menurut data lapangan yang dimiliki oleh KontraS Aceh, korban sebelum ditembak tidak melakukan upaya perlawanan apapun akan tetapi untuk membuktikan itu maka kepolisian harus membuka rekamanan cctv yang adi SPBU Batupat kepada public sebagai upaya transparansi dalam penuntasan kasus, “Kalau kepolisian menutupi rekaman cctv tersebut, maka patut diduga ada hal yang disembunyikan dari public pada peristiwa tersebut,”ujarnya.