Anggota komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah menyebutkan sekitar 40% dari sekitar 60 ribu bangunan di kota Banda Aceh belum memiliki IMB, bangunan tersebut umumnya bangunan- bangunan lama/tua.
“Kita perlu diskusikan tentang wacana ‘pemutihan’, pemutihan disini diartikan semacam diberikannya beberapa keringanan kepada warga yang belum punya IMB, sepertit keringanan biaya, keringanan administrasi, dan lainnya,”demikian ujar Irwansyah, Jum’at (28/08).
Irwansyah berharap agar seluruh bangunan di Banda Aceh punya IMB, demi semakin tertatanya Kota ini. Adapun bangunan yang akan ‘diputihkan’ harus memiliki syarat-syaratdan ketentuan yang berlaku, “Terkait keringanan ini akan kita atur lebih lanjut dalam bab dan pasal khusus didalam Raqan ini,”lanjut politisi PKS itu.
Pihaknya juga mendorong eksekutif untuk segera menyelesaikan Raqan Bangunan Gedung yang baru, yang akan mengatur beberapa hal penting untuk semakin indahnya Kota, baik itu zonasi, pewarnaan gedung, tata letak gedung, mengantisipasi posisi bangunan ruko yang tumbuh tidak rapi (maju mundur, tdk sejajar, miring, dll, spt diruas jalan batoh).
Selain itu retribusi IMB dikutip berdasarkan Indeks Terintegrasi, dengan mengalikan nilai rupiah dengan luas bangunan dengan koefisien tertentu, sehingga akan dibedakan tariff untuk rumah hunian, rumah ibadah, tempat usaha, hotel, bengkel, restoran/cafe, dan lainnya.
“Kita akan mendorong agar diberikan klasifikasi pada tarif tersebut, tidak pukul rata, tentu untuk kategori rumah hunian warga dan tempat ibadah/sosial kita dorong untuk ditekan tarifnya,”pungkas Ketua Fraksi PKS-Gerindra DPRK Banda Aceh itu.