Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh, kembali melakukan penertiban terhadap usaha-usaha warung internet (warnet) di kawasan Darussalam.
Dalam penertiban gabungan yang melibatkan anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dan KPTSP, dalam penertiban ini masih ditemukan sejumlah warnet yang belum memblokir situs-situs pornografi begitu juga izin usaha ada yang sudah mati.
βIni merupakan tugas rutin kita untuk mendata warnet-warnet baik yang memiliki izin usaha dan yang tidak, serta memeriksa situs-situs porno, sampai dengan saat ini kami masih menemukan beberapa warnet yang belum terblokir situs-situs pornografi,β kata Muhammad Ali, selaku Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Banda Aceh. Kamis (20/08/2015).
Upaya penertiban warnet tersebut didukung Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) dan KPTSP, dengan mendatangi sejumlah usaha warnet yang dikelola masyarakat. Dalam Penertiban kali ini tim pengawasan menata sebanyak 7 warnet , diantaranya terletak di Jalan Inoeng Bale, Jalan Utama Rukoh, Jalan T Nyak Arief.
β Kita akan tertibkan kembali warnet warnet yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada, hari ini tugas kita adalah melakukan pembinaan kepada warnet yang masih terdapat pelanggaran,βujarnya.
Dalam razia tersebut pihak Dishubkominfo juga membawa tim teknis jaringan untuk mengecek situs-situs pornografi.
Sementara itu Kabid Komtel Dishubkominfo Kota Banda Aceh Jailani juga mengimbau pengusaha warnet agar mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Dan jika tidak dipatuhi maka Pemkot Banda Aceh melalui instansi terkait akan mencabut izin usaha warnet tersebut.
Dalam razia tersebut, kata dia tim penertiban Dishubkominfo Kota Banda Aceh juga memeriksa kelengkapan suarat izin usaha warnet dan standarisasi yang telah di tetapkan pemerintah setempat.
Muhammad Ali menegaskan apabila setelah dilakukan pembinaan secara lisan namun masih belum ada tindak lanjut dari pengelola warnet, maka akan akan berikan pembinaan secara tertulis.
Dari hasil operasi tersebut masih didapatkan pengelola warnet yang biliknya belum sesuai dengan standar, setiap warnet yang didatangi diberikan arahan sesuai Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet.