Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba, berikut sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13 gram dan ganja 19 gram.
Ketujuh tersangka tersebut ditangkap di lima TKP berbeda dalam kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar selama tiga hari operasi sejak 7-9 Agustus 2015.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Zulkifli melalui Kasat Narkoba Kompol Nazril menyebutkan ketujuh tersangka tersebut masing-masing MK ditangkap di kawasan Keudah Banda Aceh pada 7 Agustus, bersama tersangka diamankan barang bukti berupa lima bungkus ganja.
Selanjutnya pada 8 Agustus kembali ditangkap IE dikawasan Neusu Jaya dengan barang bukti satu bong dan kaca pirex pembakar sabu-sabu. Kemudian pada 9 Agustus satuan narkoba polresta kembali menangkap satu tersangka dengan inisial AZ di gampong deah geulumpang Banda Aceh, turut diamankan satu bungkus sabu-sabu.
Hasil pengembangan dari tersangka AZ, pihak polresta kembali menangkap tiga tersangka lainnya di kawasan Lampeuot Banda Aceh masing-masing TP, ZF dan MR. bersama tiga tersangka ini turut diamankan barang bukti 13 bungkus sabu-sabu serta dua timbangan elektronik.
Yang terakhir pada Minggu 9 Agustus, tim polresta kembali menangkap satu tersangka FH di Siron kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, bersama tersangka diamankan empat bungkus sabu-sabu dan satu timbangan elektronik.
“Ini bedasarkan informasi dari masyarakat. Artinya dalam tiga hari kita berhasil menangkap tujuh tersangka di lima TKP yang berbeda,”ujarnya.
Nazril menyebutkan operasi itu dalam rangka menindaklanjuti program 100 hari Kapolri.
Disebutkan Nazril, dari tujuh tersangka tersebut satu orang dengan inisial AZ diduga sebagai pengedar, sedangkan enam orang lainnya sebagai pemakai.
Nazril mengatakan dalam kurun waktu Januari-Agustus 2015 pihak sudah menangani sebanyak 66 kasus narkotika baik sabu-sabu maupun ganja.