10 Tahun Aceh Damai, DPR : Masih Ada Pekerjaan Belum Selesai

Tanggal 15 Agustus 2015 mendatang tepat 10 tahun berlangsungnya perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Republik Indonesia yang berlangsung di Helsinki pada 15 Agustus 2005 silam.

Sepuluh tahun pasca damai masih tersisa sejumlah pekerjaan yang belum dituntaskan baik oleh pemerintah Aceh maupun pemerintah Indonesia, salah satunya adalah turunan dari Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) no 11 tahun 2006.

Anggota komisi I DPR Aceh Bardan Sahidi mengatakan pemerintah Aceh dan DPR Aceh akan terus mengawal agar semua regulasi tersebut bisa dilaksanakan oleh pemerintah.

Bardan mendorong pemerintah Aceh agar mengejar semua ketertinggalan setelah sepuluh tahun damai Aceh.

Sementara itu terkait dengan reintegrasi yang dinilai belum selesai, Bardan mengakui saat ini sedang dibahas qanun Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang belum selesai seperti mantan kombatan dan korban konflik.

”Ada dua garis besar yang harus mendapat perhatian, pertama adalah turunan UUPA, ini harus terus kita kawal agar terimplementasikan,”lanjutnya.

Bardan menambahkan selain peringatan damai Aceh pada 15 Agustus 2015 juga akan dilakukan peringatan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015 mendatang.

Dengan slogan ayo kerja pada HUT kali ini ia berharap agar pemerintah Aceh benar-benar menciptakan lapangan kerja kepada masyarakat Aceh, karena bedasarkand data dari BPS Aceh, jumlah pengangguran di Aceh hingga saat ini maih cukup tinggi.

Selain itu serapan APBA yang masih rendah juga harus menjadi perhatian dari pemerintah Aceh,begitu juga dengan pemanfaatan dana otonomi khusus yang belum tepat sasaran.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads