Personel polisi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap tiga tersangka pemburu harimau sumatera dan seorang tersangka penjual satwa dilindungi tersebut.
Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi melalui Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Mirwazi di Banda Aceh, Senin mengatakan, empat tersangka ditangkap di Aceh Tamiang.
“Keempat tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa Jambe Rambung, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Sabtu (8/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Tiga tersangka sebagai pemburu dan seorang lagi sebagai penjual atau yang mencari pembeli,” kata AKBP Mirwazi.
Tersangka pemburu harimau sumatra yang ditangkap tersebut, yakni M Isa alias Ajo, 45 tahun dan Sahruna bin Abdul Wahab, 29 tahun. Keduanya warga Dusun Bukit Cinta Desa Alur Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Serta Baharuddin, 42 tahun, warga Desa Jambe Rambung, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
Sedangkan Amir, 45 tahun warga Dusun Bukit Cinta Desa Alur Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, merupakan tersangka penjual. Mereka ditangkap di rumah tersangka Baharuddin.
Selain menangkap para tersangka, AKBP Mirwazi mengatakan polisi juga mengamankan kulit harimau sumatra beserta tulang belulangnya. Kulit tersebut diduga hendak diawetkan atau dijadikan offset.
“Harimau yang dibunuh para tersangka memiliki panjang sekitar 1,5 meter. Usia harimau diperkirakan lima tahun atau masih remaja,” ungkap perwira menengah Polda Aceh tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, harimau sumatra tersebut mereka buru di kawasan hutan Desa Listen, Kecamatan Pindeng, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Kamis 6 Agustus 2015. Harimau itu mereka jerat menggunakan tali.
“Setelah itu, mereka bunuh dan menguliti harimau sumatra tersebut. Mereka juga membakar tulang harimau agar kulitnya menggelupas. Kemudian, kulit dan tulang harimau mereka masukkan ke karung, dan pulang meninggalkan hutan,” kata dia.
Lalu, ketiga tersangka pemburu harimau tersebut menghubungi Amir untuk dicarikan pembeli. Namun, mereka belum mendapat pembeli dengan harga yang disepakati hingga akhirnya ditangjkap.
“Tiga tersangka pemburu harimau ini mengaku pernah melakukan perbuatan serupa tiga tahun silam. Saat itu, mereka menjual harimau yang sudah diawetkan tersebut Rp15 juta,” kata AKBP Mirwazi.
AKBP Mirwazi menyebutkan, ke empat tersangka tersebut dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang konservasi sumber daya hayati.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Kami juga mengusut apakah mereka ini bagian dari jaringan pemburuan satwa ilegal atau tidak,” kata AKBP Mirwazi menerangkan.(antara)