Pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Aceh dalam beberapa tahun terakhir tidak tepat sasaran.
Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak buruk disaat Aceh sudah tidak lagi mendapatkan jatah dana Otsus dari pemerintah pusat, mengingat dana Otsus terikat waktu hingga tahun 2027.
Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan penggunaan dana Otsus selama ini masih kurang terarah, padahal Mendagri sudah mengingatkan porsi pemanfaatan dana Otsus.
DPR Aceh berharap kepada pemerintah Aceh untuk memanfaatakan dana Otsus dengan baik, apalagi Aceh belum bisa bergantung dengan PAD.
”Kurang terarah sebenarnya mau duiperuntukkan kemana?infrastruktur apa sektor sosial, harus dimanfaatkan dengan baik dan tepat baik dari sisi anggaran maupun perencanaannya, makanya kita harap harus terukur sejak dini,”ujar politisi partai Aceh ini.
Iskandar mengaku dalam setiap pertemuan dengan pemerintah Aceh pihaknya selalu mengingatkan pemerintah Aceh agar dana Otsus dimanfaatkan semaksimal mungkin, khususnya untuk peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi.
Seperti diketahui dana Otsus Aceh akan berakhir pada tahun 2027.
Adapun dana otsus yang terima Aceh sebesar 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional selama 15 tahun pertama dan 1 persen dari DAU pada lima tahun selanjutnya.


