Pihak kepolisian kembali menangkap satu orang anggota kelompok Din Minimi atas nama Amiruddin (22) alias si Pong di desa Keurto kecamatan Lapang kabupaten Aceh Utara, Minggu, 28 Juni 2015.
Hal demikian disampaikan Kapolda Aceh Irjen Polisi Husen Hamidi melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Mapolda Aceh, Selasa (30/06).
Saladin mengatakan saat ditangkap Amiruddin tidak melakukan perlawanan, pasalnya senjata yang selama ini dipegang oleh Amiruddin telah terlebih dahulu disita pada saat kontak tembak di di desa Gintung kecamatan Grong-grong kabupaten Pidie pada 5 Juni 2015 lalu. Barang bukti milik tersangka yang disita berupa satu pucuk senjata api AK 47, satu magazen dan 62 butir peluru.
Menurut Saladin, pasca kontak tembak di pidie, anggota kelompok Din Minimi terpencar. ”Dia juru masak yang dipersenjatai, dan pernah terlibat saat kontak tembak dengan TNI di Grong-grong, dia sempat melarikan diri dan senjatanya ditanam, dan sudah dapat sama kita, sehingga saat dia ditangkap tidak ada perlawanan,”ujar Saladin.
Saladin menambahkan dengan ditangkapnya si Pong, sampai saat ini jumlah anggota Din Minimi yang telah ditangkap sebanyak 26 orang, dengan rincian empat orang meninggal dunia, satu orang menyerahkan diri dan tertangkap sebanyak 21 orang.
Selain itu menurut Saladin saat ini masih ada sekitar 25 anggota Din Minimi yang masih DPO.
Sementara itu barang bukti yang disita selama pengejaran Din Minimi antara lain senjata api sebanayk 18 pucuk, aminisi 4007 butir, magazen delapan buah, tabung pelontar satu buah dan granat satu buah.