Aparatur Gampong Keluhkan Pengelolaan ADG

Para Keuchik di kota Banda Aceh sepakat untuk tidak menyetor dana bergulir atau revolving fund kepada pihak Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebelum ada kejelasan terkait MoU yang ditandatangani antara pihak BPRS dengan keuchik.

Dana bergulir tersebut diambil dari Alokasi Dana Gampong (ADG) sebesar 35 persen dari total ADG yang diterima oleh setiap gampong.

“Kami sepakat tidak setor dulu sebelum ada kejelasan bahwa uang kami aman atau tidak di BPRS,”kata Teuku Syaiful Banta, Keuchik gampong Seutui kecamatan Baiturrahman kota Banda Aceh pada silaturrahmi dalam rangka reses anggota DPR kota Banda Aceh dapil IV Zulfikar Abdullah, Senin (15/06) sore.

Syaiful menyebutkan kerangka MoU antara keuchik dengan pihak BPRS tidak jelas, sehingga setoran dana tersebut bukan keinginan dari kedua belah pihak. “Karena yang harus kami lakukan adalah setor uang dulu baru teken MoU, seharusnya kan MoU dulu baru uang, makanya kami minta ditinjau ulang,”ujarnya.

Sementara itu anggota DPRK Banda Aceh Zulfikar Abdullah meminta pemerintah kota Banda Aceh dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) untuk menyahuti permintaan gampong dengan melakukan revisi terhadap MoU dengan BPRS.

“Karena para keuchik ketika ditanya masyarakat kemana dana 35 persen itu bisa menjelaskan,”ujar zulfikar yang juga wakil ketua komisi A DPRK Banda Aceh.

Menurut Zulfikar, jika 35 persen dana bergulir untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat itu tidak disetorkan maka pemerintah tidak melakukan pencairan ADG tahap kedua.

“Disini para keuchik merasa serba salah juga, makanya kita berharap segera ada jalan keluar, pasalnya ADG tahap satu sudah cair, sehingga tahap dua bisa segera diproses,”lanjut politisi PKS Banda Aceh itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads