MaTA Desak Jaksa Telusuri Aliran Dana Dari Sekda Abdya

Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Blangpidie dengan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Teungku Peukan, Abdya.

“Langkah ini merupakan untuk mewujudkan supremasi hukum di Aceh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, langkah ini merupakan wujud untuk memberi efek jera kepada oknum yang terlibat dan juga pembelajaran bagi masyarakat umum secara luas. Baihaqi, Koordinator Bidang Monitoring Peradilan MaTA, Jum’at (05/06).

Baihaqi berharap langkah untuk menahan tersangka kasus indikasi korupsi perlu diikuti oleh Kejari-kejari lain di Aceh. “Selama ini tersangka korupsi apalagi yang memiliki jabatan dilevel pemerintahan diperlakukan secara istimewa. Hal ini terlihat dari kasus indikasi korupsi Yayasan Cakradonya yang terjadi Lhokseumawe,”lanjutnya.

Baihaqi menyebutka, catatan MaTA, kasus indikasi korupsi dalam pengadaan Alkes di RSUD Teungku Peukan yang anggarannya bersumber dari APBN 2013 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 950 juta. “Kasus yang melibatkan Sekda Abdya dan dua kroninya yakni Kabid Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Abdya dan Kasi PMD dan Kesra pada Setcam Blangpidie ini mulai ditangani pada Januari 2014 silam oleh Kejari Blangpidie,”ujarnya.

Menurut Baihaqi, selain menahan tersangka, langkah lain yang perlu diambil Jaksa adalah menelusuri aliran dana hasil tindak pidana ini. Ini bertujuan untuk mencari oknum lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.

“follow the money selama ini sangat jarang dilakukan di Aceh, padahal ini merupakan langkah konkrit untuk mencari keterlibatan oknum-oknum lainnya,”pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads