DPRK : Pemilik Hotel Dan Kafe Harus Ikuti Aturan Syariat Islam

Pemilik usaha di kota Banda Aceh baik hotel maupun kafe diharapkan untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, khususnya yang terkait dengan penerapan syariat Islam di kota Banda Aceh.

Hal demikian dikatakan ketua komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menanggapi temuan pelanggaran syariat Islam di hotel dan kafe saat razia gabungan yang dipimpin walikota Banda Aceh Minggu dini hari.

Farid mengakui pentingnya perkembangan usaha untuk memajukan kota Banda Aceh, namun demikian para pengusaha diharapkan untuk memberikan konstribusinya dalam penegakan syariat Islam dengan cara mentaati aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Perkembangan usaha perlu, tapi kita di Aceh juga punya aturan yang harus dihormati, yaitu aturan terkait pelaksanaan Syariat Islam, apalagi kita sama-sama muslim,”ujar politisi PKS Banda Aceh itu, Senin (25/05).

Farid juga mengapresiasi langah pemerintah kota Banda Aceh yang melakukan penegakan qanun-qanun syariat Islam di kota Banda Aceh. Farid mendorong adanya pembatasan jam malam khususnya bagi para pelajar putri di kota Banda Aceh.

Apalagi menurut Farid ada intruksi Gubernur Aceh yang diikuti dengan intruksi walikota terkait dengan pembatasan jam malam bagi pelajar. Bahkan diakui Farid pihaknya juga siap untuk membahas qanun untuk mengatur batas-batasan jam malam bagi pelajar.

Pemerintah kota Banda Aceh juga diharapkan untuk mengajak para ulama dan tokoh masyarakat serta ormas-ormas Islam untuk mencarikan jalan keluar dalam permasalahan tersebut. “Ini penting untuk menjaga generasi muda kita dari upaya-upaya kerusakan moral dan akhlak yang sudah sangat terasa saat ini,”

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads