Bank Aceh Resmi Konversi ke Syariah

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Senin (25/5) secara resmi memutuskan PT Bank Aceh yang selama ini beroperasi secara konvensional, akan dikonversi (diubah) secara menyeluruh ke sistem syariah. Konversi tersebut akan dimulai saat ini dengan berbagai persiapan yang dilakukan dan diharapkan sudah selesai proses konversi semuanya pada 2016.

“Alhamdulillah, disetujui semuanya secara aklamasi dalam RUPSLB ini, perubahan sistem Bank Aceh dari bentuk konvensional dikonversikan menjadi sistem syariah. Semua mendukung,” kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.

RUPSLB yang berlangsung di ruang Serba Guna Kantor Gubernur Aceh tersebut dipimpin Gubernur Zaini Abdullah selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan dihadiri pemegang saham lainnya, yaitu para bupati/walikota se-Aceh, Sekda  Drs.Dermawan selaku Komisaris Utama Bank Aceh, Dirut Bank Aceh Busra Abdullah dan jajaran direksi/komisaris lainnya.

Gubernur Zaini mengharapkan agar proses konversi tersebut bisa dilakukan dengan cepat, sehingga Bank Aceh Syariah bisa segera terwujud. “Soal berapa lama prosesnya, itu sangat tergantung keadaan yang diperlukan, tapi yang paling penting persetujuan untuk konversi ini sudah diputuskan secara resmi dalam RUPSLB sebagai dasar untuk kita bergerak menuju syariah,” terangnya.

Menurut gubernur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh nantinya juga akan bekerja sama dengan Bank Aceh untuk persiapan menuju konversi ini. “Untuk mempersiapkannya, nanti akan dibentuk dua tim, yaitu tim dari Pemrov Aceh dan internal Bank Aceh,” tegas gubernur.

Dalam RUPSLB yang berlangsung tertutup itu, gubernur meminta satu persatu pemegang saham tunjuk tangan apakah setuju dengan konversi Bank Aceh. “Tolong tunjuk tangan siapa yang setuju dan yang tidak,” kata gubernur yang diikuti dengan tanda persetujuan seluruh bupati/wali kota atau yang mewakili.

Sebelum digelar RUPSLB, pihak Bank Aceh juga menggelar RUPS biasa dengan agenda laporan tahunan kinerja direksi/komisaris Bank Aceh tahun 2014. Pemegang saham menerima dengan baik kinerja direksi dengan capaian aset mencapai Rp 16 triliun dan laba tahun lalu sebesar Rp 500 miliar lebih.
Langkah Awal

Sementara Penasehat Gubernur Aceh Bidang Perbankan, Adnan Ganto menyatakan, keputusan RUPS-LB tersebut, merupakan langkah awal proses konversi Bank Aceh. Pemprov Aceh selaku pemilik saham mayoritas akan membentuk Tim Internal Pemerintah Aceh. Sedangkan Tim Internal Bank Aceh akan dibentuk oleh para pemegang saham lainnya bersama Dewan Direksi.

Tim Internal Pemprov Aceh akan diisi orang-orang profesional, loyal, beritegritas, dan memiliki disiplin profesi yang tinggi. Sedangkan tim dari internal Bank Aceh akan dipimpin salah seorang direksi yang ditunjuk. “Gubernur Zaini menekankan pentingnya kaum profesional dan berintegritas dalam tim tersebut,” tegas Adnan yang juga Penasehat Menteri Pertahanan RI Bidang Ekonomi itu.

Lebih lanjut Adnan Ganto mengatakan, selain Tim Internal tersebut Pemprov Aceh akan mengangkat konsultan profesional independen melalui proses pelelangan terbuka. Tugas konsultan profesional independen tersebut menyusun langkah-langkah teknis dan prosedur konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah.

Sementara Direktur Syariah Bank Aceh, Haizir Sulaiman menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan tahapan untuk konversi Bank Aceh menjadi syariah. Setidaknya, ada tiga tahap.

Pertama, persiapan seperti keputusan RUPSLB yang menjadi dasar konversi, perubahan anggaran dasar, kesiapan IT, dan lainnya ada 15 item. Tahap kedua, pengajuan izin untuk konversi kepada OJK dan ketiga, merubah operasional bank dari sistem konvensional menjadi syariah dan sosialisasi kepada nasabah.(analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads