Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh untuk membuka kantor di Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Drs Dermawan, MM yang mewakili Gubernur pada pembukaan acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Penilaian Kelas Kebun di Aula UPTD Perkebunan, Ulee Kareng Banda Aceh, Selasa (12/5).
Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan normatif yang berlaku selama ini. Jangan ada lagi perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh, tetapi tidak membuka kantornya di Aceh.
“Jika masih ada yang tidak mau buka kantor di Aceh, terpaksa kami berikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Gubernur Aceh.
Menurut Gubernur industri perkebunan merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling berkembang di Aceh belakangan ini. Berdasarkan data, di Aceh terdapat 134 perusahaan perkebunan dengan lahan olahan seluas 381 ribu hektar saat ini.
“Apabila semua membuka kantornya di Aceh akan membukan peluang kerja baru bagi putra-putri Aceh yang pendidikannya sudah sangat baik saat ini, “ kata Gubernur lebih lanjut.
Melihat potensi ekonomi tersebut, Gubernur mengingatkan agar Pemerintah Kab/Kota memberi perhatian penuh kepada sektor perkebunan, sehingga usaha perkebunan mampu menjadi penopang bagi upaya-upaya untuk menyejahterakan rakyat.
Menurut Gubernur, pembaruan UU Nomor 39 Tahun 2014 adalah salah satu komitmen Pemerintah dalam mendukung Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia (GNSDA) yang telah diluncurkan sebelumnya di tingkat nasional.
“Evaluasi kinerja GNSDA akan dilaksanakan pada bulan Juni dan Desember 2015. Untuk itu Saya minta kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas terkait untuk menyampaikan rekapitulasi Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan atau STD-B kepada Pemerintah Aceh setiap 6 bulan sekali. Informasi ini sangat dibutuhkan agar kita bisa memantau, mengawasi dan mendukung perkembangan usaha perkebunan di daerah ini,” pesan Gubernur.
Bagi perusahaan perkebunan yang sudah dan akan beroperasi di Aceh, Gubernur menghimbau agar perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi ketentuan yang berlaku di Aceh demi memperlancar proses perizinan dan pengelolaan usaha perkebunan yang dijalankan.
Khusus untuk soal perizinan usaha perkebunan, Gubernur mengingatkan beberapa hal terkait. Pertama, agar perusahaan perkebunan yang belum memiliki izin usaha, agar segera mengurus izin usaha paling lambat pada akhir September 2015.
Kedua, perusahaan yang telah memiliki HGU, paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak tersebut, perusahaan itu wajib mengusahakan lahannya minimal 30 % (tiga puluh persen) dari luas hak atas tanah yang diberikan.
Ketiga, untuk perusahaan yang telah memiliki HGU paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman perkebunan.
Keempat, jika lahan perkebunan tidak diusahakan sebagaimana dimaksud pada poin (2) dan poin (3) di atas, maka tanah perkebunan itu dapat diambilalih oleh negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.