Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Iskandar Usman Optimis 13 Rancangan Qanun (Raqan) Program Legislasi (Prolega) tahun 2015 dapat diselesaikan pada tahun 2015 ini.
Iskandar mengatakan Raqan Prolega akan mulai dibahas pihaknya bersama tim eksekutif setelah agenda Pansus LKPJ Gubernur Aceh diselesaikan.
Menurutnya pembahasan beberapa Raqan tersebut tidak memakan waktu yang lama karena sifatnya qanun perubahan. Selain itu juga ada Raqan yang ditunda pembahasannya karena ada perbaikan dari SKPA terkait seperti Raqan tentang Baitul Mal.
“Pembahasannya kita sesuaikan dengan agenda yanga da di DPRA, pada tanggal 18 Mei DPRA ada Pansus di Dapil masing-masing terkait LKPJ gubernur, kemudian baru kita duduk dengan pihak eksekutif terkait Raqan mana yang terlebih dahulu kita bahas diantara raqan prioritas tersebut,”ujar politisi Partai Aceh itu.
Sementara itu sebelumnya DPR Aceh menetapkan 13 rancangan qanun yang akan menjadi program legislasi prioritas tahun 2015. dari 13 raqan tersebut 10 diantaranya usulan eksekutif dan tiga raqan inisiatif DPR Aceh.
Adapun ke 13 Raqan tersebut antara lain rancangan qanun Aceh tentang pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dnegan syariat Islam antara pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota, kemudian rancangan qanun Aceh tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Selanjutnya rancangan qanun tentang Baitul Mal, rancangan qanun tentang pembinaan dan perlindungan aqidah, rancangan qanun tentang Badan penguatan perdamaian Aceh, dan rancangan qanun Aceh tentang kehutanan Aceh.