Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku sudah melaporkan panitia Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP yang berlangsung di Kota Lhokseumawe. Pelaporan itu dilakukan karena pelaksanaan Muswil PPP di Kota Lhokseumawe dinilai Illegal.
Hal demikian dikatakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz disela-sela menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) PPP Aceh di Banda Aceh, Sabtu (25/04).
Djan Faridz mengatakan pelaporan dilakukan karena Panitia Muswil dinila menggunakan nama PPP tanpa izin dari pimpinan PPP yang sah, “Sudah kita laporkan kepada pihak kepolisian karena pemanfaatan nama PPP untuk kepentingan sekelompok orang,”ujar Djan Faridz kepada wartawan Sabtu sore disalah satu warung kopi Simpang Tujuh Ulee Kareng Banda Aceh.
Djan Faridz berharap kepada pihak kepolisian untuk memanggil penyelenggara Muswil PPP di Lhokseumwe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menyelidiki apa tujuan penyelenggaraan Muswil tersebut.
“Kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti Muswil itu, dan memanggil penyelanggaranya untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya,”ujarnya lagi.
Sementara itu terkait pelaksanaan Rakerwil PPP di Banda Aceh, Djan Faridz berharap PPP kedepan untuk lebih bermanfaat untuk masyarakat, khususnya umat Islam. Kader-kader PPP diminta untuk memperjuangkan aspirasi umat Islam.
“Kader PPP yang sudah ada diparlemen khususnya saya ingatkan untuk menjembatani kepantingan rakyat, seperti yang berkaitan dengan Pendidikan, kesehatan, pertanian dan lain-lainnya yang bersentuhan langsung dengan kepentingan sehari-hari masyarakat.”pungkasnya didampingi ketua PPP Aceh Faisal Amin.