Zaini : Aceh Nyaman Untuk Investor

Gubernur Aceh,  Zaini Abdullah menegaskan Aceh sudah sangat aman dan nyaman untuk tujuan investasi. Salah satu buktinya, seiring beroperasinya pelabuhan ekspor tambang batu bara milik PT. Mifa Bersaudara yang berlokasi di desa Peunaga Cut Ujong Kabupaten Aceh Barat.

Menurut Gubernur Zaini Abdullah, hasil yang diperlihatkan oleh perusahaan tambang PT Mifa Bersaudara, dengan membangun pelabuhan khusus dan mengekspor batu bara hingga ke India membuktikan bahwa Aceh merupakan wilayah nyaman untuk investor.

Dalam kesempatan itu, zaini turut memberi penghargaan “Aceh Investment Awards” kepada PT Mifa Bersaudara, kategori bidang realisasi penanaman modal sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri sektor pertambangan, dengan realisasi investasi terbesar dan berkomitmen tinggi dalam penanaman modal di bumi tanah rencong ini. Perusahaan tambang itu telah menggelontorkan 202 juta dolar amerika atau Rp. 2,6 trilliun sebagai investasi tahap awal dan menyerap tenaga kerja tak kurang dari 201 orang.

Doto Zaini mengintruksikan, seluruh aparatur pemerintahan, masyarakat Aceh Barat dan Nagan Raya agar terus mendukung dan menjaga operasional perusahaan tersebut sehingga investor lain semakin berani berinvestasi ke wilayah pantai barat Aceh ini. Zaini Abdullah juga berharap, dengan beroperasinya pelabuhan dan aktivitas ekspor batu bara, aktivitas perekonomian masyarakat di Bumi Teuku Umar itu semakin meningkat.

Tahun 2014, ungkap Gubernur, realisasi investasi di Aceh mencapai 22,31 persen atau sebesar Rp 6,23 Triliun dibandingkan dengan tahun 2013 sebesar Rp 5,09 Triliun. Untuk Penanaman Modal Negeri (PMDN) realisasi sektor pertambangan pada tahun 2014 tumbuh 48,51 persen.

Terkait dengan investasi di Aceh, Gubernur Zaini Abdullah kembali menyeru dan mengintruksikan agar; semua perusahaan yang ada di Aceh aktif memberdayakan masyarakat lingkungan sekitar dengan pengalokasian dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi penguatan masyarakat.

Zaini juga meminta perusahaan yang telah diberi izin baik oleh Pemeritah Pusat maupun provinsi dan kabupaten/ kota agar dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tepat waktu, sehingga bisa dievaluasi proses investasi yang berjalan dan dapat menghitung pertumbuhan ekonomi di masing-masing Kabupaten/Kota.Adv

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads