Muhammad Nazar Resmi Dilaporkan Ke KPK

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Rabu (22 April 2015) resmi melaporkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Kerja Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012 Tahun Anggaran 2009 dan 2010 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan tersebut, GeRAK Aceh menyerahkan seluruh bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh wakil Gubernur tersebut. Diantaranya Dokumen surat pernyataan yang disampaikan oleh masyarakat yang tidak menerima dana kerja dari mantan Wakil Gubernur tersebut.

“Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti atas laporan Dugaan Korupsi Dana Kerja Wakil Gubernur Aceh Periode 2007-2012. Karena hasil investigasi ditemukan kuat dugaan bahwa telah terjadi  tindak pidana korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Hayatudin Tanjung Kadiv Advokasi Korupsi Gerak Aceh.

Hayatudin menambahkan laporan dugaan korupsi dana kerja mantan Wagub Aceh ini merupakan pintu masuk awal untuk mengungkap sejumlah dugaan korupsi lainnya dalam penggunaan dana kerja tersebut.

“Karena berdasarkan hasil investigasi GeRAK Aceh semakin banyak menemukan laporan dari masyarakat bahwa tidak pernah menerima uang dari Wakil Gubernur, tetapi nama-nama mereka tercantum dalam dokumen pertanggung jawaban tersebut,”lanjutnya lagi.

Hayatudin mengakui banyak masyarakat yang datang ke Kantor Gerak untuk membuat pernyataan bahwa tidak pernah menerima uang dari Dana Kerja Wakil Gubernur Periode 2007-2012. “Padahal nama masyarakat tersebut tercantum dalam laporan pertanggung jawaban,”ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads