WH Banda Aceh Amankan 24 Pasangan Mesum

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) kota Banda Aceh menangani sebanyak 24 kasus pelanggaran syariat Islam jenis khalwat atau mesum selama periode Januari-Maret 2015.

Pada bulan Januari Satpol PPWH menangani sebanyak 7 kasus khalwat, kemudian pada Februari meningkat menjadi 9 kasus, dan pada Maret bulan lalu terdapat 8 kasus.

Dari 24 kasus itu, satpol PPWH Kota Banda Aceh juga mengamankan 48 pelaku yang terdiri dari 24 perempuan dan 24 laki-laki.

Kepala Satpol PPWH kota Banda Aceh Yusnardi mengatakan dari 24 kasus tersebut, hanya dua kasus yang diproses lebih lanjut, sedangkan sisanya sudah diselesaikan pada tingkat pembinaan karena dinilai kategori pelanggaran ringan.

“Dua kasus itu melibatkan empat tersangka kasusnya berat, makanya akan diproses sampai ke pengadilan, dan jika sudah ada keputusan mereka akan di cambuk, kalau kasus-kasus ringan maka sifatnya hanya pembinaan,”ujarnya.

Yusnardi menambahkan dari 24 kasus tersebut pihaknya juga mendapati kasus khalwat yang melibatkan anak dibawah umur sehingga tidak bisa diproses. Oleh karena itu pihaknya berharap agar qanun-qanun syariat Islam untuk disempurnakan sehingga menyentuh semua lapisan masyarakat.

Yusnardi menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga agar tidak terjadinya pelanggaran syariat Islam khususnya Khalwat dilingkungan masing-masing. Disamping itu pihaknya berharap kepada pemilik-pemilik kafe untuk mengawasi pelanggannya agar tidak melakukan pelanggaran syariat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads