Mantan Wagub Aceh Diduga Korupsi 60 Milyar

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menduga telah terjadinya penyelewengan keuangan Negara pada dana kerja gubernur/wakil gubernur Aceh selama tahun 2009 dan 2010.

Kasus tindak pidana korupsi yang disinyalir merugikan keuangan Negara hingga Rp. 60,6 Milyar itu diduga melibatkan Bekas wakil gubernur Aceh periode 2007-2012 Muhammad Nazar dan sejumlah orang disekitarnya.

Koordinator Gerak Aceh Askalani mengatakan indikasi korupsi itu diketahui bedasarkan hasil analisis Gerak Aceh terhadap laporan keuangan dana kerja wakil gubernur Aceh. Dalam laporan itu diketahui sejumlah bantuan yang dikucurkan oleh wakil gubernur bersifat fiktif, selain itu sejumlah penerima juga diketahui menerima bantuan yang tidak sesuai dengan jumlah yang disetujui.

Pihaknya berharap adanya audit secara menyeluruh oleh BPK RI Perwakilan Aceh terhadap penggunaan anggaran tersebut, selain itu GeRAK mengaku akan melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada beberapa pihak yang diduga ikut serta, ada ajudan dan pegawai negeri, mereka ikut menarik uang, bisa jadi ini atas dasar perintah, dan wagub saat itu ikut menandatangani sejumlah uang yang diberikan, makanya kami menilai yang bersangkutan sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini,”lanjutnya.

Askalani mengahimbau kepada masyarakat yang pernah mengajukan proposal kepada bekas Wakil Gubernur Aceh untuk melaporkan kepada pihaknya agar diteruskan kepada penegak hukum. Pihaknya, diakui Askalani sudah melakukan konfirmasi kepada penerima bantuan khususnya di Aceh Tengah dan Aceh Tamiang, hasilnya masyarakat tidak pernah mengetahui adanya bantuan tersebut.

Sementara itu dalam konferensi pers yang berlasngung di secretariat bersama wartawan, Rabu (15/04) GeRAK memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen proposal yang diajukan masyarakat dan surat pernyataan dari masyarakat yang sama sekali tidak menerima bantuan seperti yang dilaporkan mantan wakil gubernur Aceh.

Selain MN, GeRAK Aceh menduga sejumlah pihak lain yang ikut terlibat, masing-masing ABD, ANW dan MA yang saat itu menjabat sebagai ajudan wakil gubernur Aceh. Kemudian YS ( Mantan Kabag TU), JA (Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dana Kerja KDH dan WKDH), BK (Mantan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Kerja KDH dan WKDH) dan ZM (Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dana Kerja KDH dan WKDH).

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads