Lama Jadi Buronan, Akhirnya Ilyas Pasee Diciduk Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap tersangka kasus korupsi yang juga mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid di Medan. Dalam penangkapan tersebut, Kejati Sumut bekerja sama dengan tim Kejagung RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Senin (13/4/2015) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah tersangka Pondok Seng Diradarma Nomor B.26 Desa Tuntungan 1, Medan.

“Ilyas ini udah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2015 oleh tim penyidik Kejati Aceh,” kata Chandra di Medan.

Chandra mengatakan dengan ditetapkannya Ilyas A Hamid menjadi tersangka, tim Kejagung RI dan Kejati Sumut memonitor dan melacak keberadaan tersangka di Medan.

“Kita selalu monitor tersangka, akhirnya kita tangkap tersangka dikediamannya, setelah ditangkap kita akan koordinasi dengan Kejati Aceh dan segera menyerahkan tersangka ke Kejati Aceh,” kata Chandra.

Ilyas A Hamid ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait kasus dugaan Tipikor pinjaman jangka pendek Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp 7,5 miliar tahun 2009 pada PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe.(detik)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads