Dugaan Korupsi Pembangunan Aceh Timur, Kejati Tetapkan Dua Tersangka

Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pusat pemerintahan kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011.

Kedua tersangka tersebut masing-masing inisial N merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung pemerintahan kabupaten Aceh Timur dan TIS selaku direktur cabang PT Haka Utama selaku kontraktor.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi pada konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi setempat, Senin (31/01).

Tarmizi mengatakan anggaran pembangunan pusat pemerintahan kabupaten Aceh Timur ditampung dalam DPPA-SKPD sekretariat Daerah kabupaten Aceh Timur. Anggaran sebesar Rp. 38 Milyar itu digunakan untuk membangun 12 gedung pemerintah antara lain kantor Bapedda, Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP) dan gedung DPKKD.

“Ini merupakan hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten Aceh Timur  dan sudah ada hasil pemeriksaan BPKP,”ujarnya.
Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 Milyar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads