Bekas Bupati Aceh Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan bekas Bupati Aceh Timur periode 1999-2006 dengan inisial AU sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kas daerah senilai Rp88 Miliar.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh juga menetapkan JF, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi pada konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi setempat, Senin (31/01).

Tarmizi mengatakan bedasarkan hasil penyidikan ternyata diketahui pengeluaran uang tersebut dilakukan JF karena adanya surat dari Bupati Aceh Timur saat itu. BUD mengeluarkan uang tanpa didasari oleh dokumen yang sah. Anggaran yang digunakan merupakan dana bagi hasil migas.

“Tersangka AU memerintahkan tersangka JF membayar kegiatan tahun 2004 dengan dana tahun anggaran 2005, Seharusnya ini tidak boleh. Kegiatan tahun lalu tidak boleh dibayarkan dari anggaran tahun berjalan, dengan demikian sesuai dengan saran tim jaksa penyidik agar diterbitkan surat perintah penyidikan kepada mantan bupati Aceh Timur AU,”ujarnya menambahkan.

Tarmizi menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2005 dan 2006.  Hal itu diketahui bedasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI tahun 2005 dan ahun 2006.

Tarmizi mengatakan, pihaknya segera memanggil AU untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Termasuk memintai keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads