Pimpinan DPR Aceh Ajak Kaji Mendalam RPP

Wakil Ketua DPR Aceh T Irwan Djohan mengajak pihak eksekutif dan semua komponen di provinsi itu untuk mengkaji lebih dalam terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kajian mendalam ini bertujuan agar isinya tidak dipretelin,” katanya di sela-sela membuka rapat kerja membedah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh di DPR Aceh, Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan saat ini ada satu RPP dalam tahap penyelesaian akhir yakni tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi Aceh yang merupakan salah satu turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sedangkan empat RPP lainnya belum ada draf yang terdiri dari Tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah dan tentang standar, norma dan prosedur pembinaan dan pengawasan PNS Aceh/kabupaten/kota.

Kemudian RPP tentang nama Aceh dan gelar pejabat Aceh dan tentang penyerahan prasarana, pendanaan, personil dan dokumen untuk pendidikan MI dan MTS.

“Ada berbagai pendapat Berkenaan dengan RPP yang belum selesai diterbitkan oleh Pemerintah Pusat itu,” katanya.

Karena itu ia mengajak semua komponen di Aceh untuk proaktif untuk melakukan kajian mendalam terhadap isi RPP yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat tersebut.

Dalam kegiatan yang juga membahas Perpres Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengalihan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kabupaten/kota menjadi Kantor Pertanahan Aceh dan Kabupaten/kota, ia mengatakan banyak pihak menilai isinya belum sesuai dengan harapan.

“Melalui forum ini kami berharap ada sebuah kesimpulan bersama terhadap PP dan Perpres,” katanya.

Politisi dari Partai Nasdem ini juga mengatakan forum tersebut juga perlu mengkaji pasal mana saja yang harus dilakukan perubahan dan nantinya dikirimkan ke Jakarta sebagai bahan masukan untuk perubahan PP dan Perpres tersebut.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPR Aceh H Abdullah Saleh dan dihadiri anggota DPR Aceh dan dari unsur eksekutif turut hadir diantaranya  Asisten I Setda Aceh Iskandar Gani dan staf ahli Gubernur Aceh bidang Hukum dan Politik M Jafar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads