Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didesak untuk menggunakan haknya selaku pengawas anggaran untuk memanggil kembali Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) guna mempertanyakan dugaan pengalihan anggaran secara sepihak oleh pihak eksekutif.
Hal demikian disampaikan sejumlah elemen sipil yang terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Koalisi NGO HAM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, menyikapi polemik anggaran Aceh antara Eksekutif dan Legislatif Aceh.
Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA, Hafidh mendesak DPR Aceh khususnya Badan Anggaran (Banggar) untuk meminta penjelasan kepada pihak eksekutif agar memperjelas kemana saja pengalihan APBA tahun 2015.
Bahkan Hafidh mendesak agar DPR Aceh melaporkan pihak eksekutif, dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait adanya dugaan pengalihan anggaran secara sepihak oleh eksekutif tanpa diketahui oleh pihak legislatif, kami meminta DPR Aceh khususnya banggar agar meminta penjelasan kepada TAPA untuk memperjelas kemana pengalihan anggara itu,”ujar Hafidh.
Hafidh menyebutkan dugaan pengalihan anggaran tanpa persetujuan DPR Aceh sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum, serta berpotensi merugikan keuangan negara. Menurutnya jika pengawasan anggaran yang menjadi tugas DPR Aceh tumpul, maka potensi penyimpangan anggaran dan kerugian negara semakin besar.
Hafidh mengakui bedasarkan laporan yang diterima pihaknya, APBA 2015 mendapat perhatian serius pihak Kementrian dalam Negeri, sejumlah mata anggaran dalam APBA 2015 dilarang oleh pihak Kemendagri.