GeRAK Aceh mendapatkan laporan masyarakat Warga Blok Sawah di Kabupaten Pidie terkait rencana pelebaran mesjid Agung di Kota Sigli. Dalam kasus tersebut, warga yang berada di Blok Sawah akan di relokasikan ke tempat yang baru dengan dana kompensasi sebesar Rp. 30.000.000. per KK.
Namun GeRAK Aceh melihat ada kejanggalan dalam mekanisme relokasi rumah blok sawah. Dimana pemerintah Kabupaten Pidie memberikan anggaran untuk relokasi warga blok sawah sebesar Rp. 30.000.000. per KK namun Rp.5.000.000, untuk sewa rumah selama satu tahun dan Rp. 25.000.000. lagi untuk tempat yang akan direlokasi oleh Pemkab.
Akan tetapi bagi masayarakat Blok Sawah tidak mendapatkan pengangan sebagai jaminan bahwa mereka akan mendapatkan rumah dari Relokasi tersebut.
Melihat banyaknya kejanggalan dalam kasus relokasi tersebut, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melaporkan kasus tersebut ke Komisi Hak Asasi (Komnas) HAM Aceh. Alasan melaporkan kasus tersebut ke Komnas Ham, karena GeRAK melihat adanya dugaan indikasi pelanggaran HAM terhadap masyarakat Blok Sawah.
Selain itu, GeRAK Aceh juga sudah melaporkan kasus tersebut ke OMBUDSMAN Aceh, karena GeRAK beralasan bahwa dalam kasus tersebu juga terdapat indikasi pelanggaran Mal administrasi.
Hayatudin Tanjung, Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh berharap dugaan kasus maladminitrasi dan Dugaan pelanggaran HAM yang sudah diteruskan ke institusi penegak hukum tersebut agar dapat ditindaklanjuti oleh Ombusman dan Komnas HAM Aceh.
“Hal ini penting segera, karena mengingat proses eksekusi/ penggusuran rumah terhadap warga Blok Sawah akan segera dilakukan oleh Pemda Kabupaten Pidie. Bupati telah mengeluarkan surat pada tanggal 6 Maret 2015 perihal menginturipsikan kepada masyarakat Blok Sawah agar segera melakukan pengosongan rumah dan tanah karena akan segera dilakukan penggusuran pada awal april 2015,”lanjutnya.
Selain itu, GeRAK meminta Kepada Intansi tersebut untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut karna ini menyangkut kepentingan masyarakat dan demi kepentingan hukum yang harus di tegakkan sesuai dengan kontitusi dalam UU bahwa semua makhluk hidup sama dimata hukum.
“Kami mendesak Bupati Pidie untuk meninjau kembali terhadap rencana relokasi warga blok sawah Blok Sawah di Kabupaten Pidie. Karena pihak PT KAI belum sepakat untuk melakukan pengosongan dan sosialisasi terhadap warga blok sawah sebelum adanya keputusan dari Dewan Komisaris PT KAI dan Kemeneg BUMN,”pungkasnya.