Kemunculan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Development Committee (Dec) disejumlah kabupaten/kota menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, pasalnya LSM ini menawarkan pekerjaan yang tidak jelas dengan iming-iming gaji tinggi kepada masyarakat.
Bedasarkan data pada Kesbangpolinmas Aceh, sejauh ini Dec sudah berdiri di 12 kabupaten/kota dengan nama yang berbeda-beda menyesuaikan dengan daerah tempat LSM ini berdomisili. Namun anehnya LSM ini justru tidak memiliki struktur ditingkat provinsi.
Adapun 12 daerah yang sudah memiliki struktur Dec masing-masing Kabupaten Pidie (PI Dec), Kabupaten Bireun (Bi dec), Kabupaten Aceh Timur (TI Dec), Kabupaten Aceh tengah (AT Dec), Kabupaten Aceh Tamiang (ATI Dec), Kabupaten Aceh Utara (AU Dec), Kabupaten Bener Meriah (BEM Dec), Kabupaten Singkil (SI Dec), Kabupaten Pidie Jaya (Pija Dec), Kota Lhokseumawe (LSW Dec), Kota Langsa (LA Dec) dan Kabupaten Gayo Lues (Galu Dec).
Namun pasca banyaknya protes dari masyarakat sejumalah Dec tersebut sudah dibekukan seperti BI dec, TI Dec, ATI Dec, dan LA Dec, sementara SI Dec SKT nya kembali ditarik oleh pemerintah daerah setempat, sedangkan PI Dec dikabarkan sudah membubarkan diri. Sementara itu meskipun tidak terdata di Kesbangpolinmas, Dec ini dikabarkan juga telah berdiri di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh besar.
Kepala bidang Polmas Kesbangpolinmas Aceh Kahar menyebutkan pasca keputusan Mahakamah Konstitusi (MK), setiap ormas boleh tidak lagi mendaftar di kesbangpolinmas.
Menurutnya pemerintah tidak boleh melarang atau membubarkan ormas sepanjang tidak mengganggu kemanan dan kepentingan umum. Menurutnya aktifitas Dec sejauh ini sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga layak untuk dibekukan.
Terkait adanya sejumlah Kesbangpolinmas di kabupaten /kota yang mengeluarkan izin SKT kepada Dec, hal itu disebabkan LSM tersebut ketika mendaftar mencukupi persyaratan, namun belakangan setelah aktifitasnya meresahkan masyarakat maka pemerintah kabupaten/kota kembali membekukan LSM tersebut.
“Setelah putusan MK, ormas boleh mendaftar, boleh tidak dan pemerintah tidak boleh melarang sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, kalau Dec ini kan meresahkan, itu boleh dibekukan,”lanjutnya.
Kahar menjelaskan bagi ormas yang tidak mendaftar tetap dibenarkan menjalankan aktifitasnya, akan tetapi tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Sementara itu Kapolda Aceh Irjen Polisi Husein Hamidi sebelumnya mengatakan masih mempelajari aktifitas dari Dec, khususnya Dec di kabupaten Aceh Utara atau dikenal dengan sebutan AU-Dec. Jika kegiatannya meresahkan masyarakat berupa pendangkalan akidah, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Kesbangpolinmas, kejaksaan dan MPU setempat.
“Kalau kegiatan mereka meresahkan masyarakat, kita akan teliti dulu, kita koordinasi dengan kesbanglinmas dan pihak terkait lainnya juga, termasuk MPU,”lanjutnya.